Berita Viral

Kepala Tahanan Aiptu LC Rudapaksa Napi Wanita 3 Hari Berturut turut. Di Ruang Tahanan Korban

Ia dilaporkan karena melakukan rudapaksa terhadap seorang narapidana di Mapolres Pacitan.

Editor: Wiwit Purwanto
tribun video
Ilustrasi polisi. 

SURYA.CO.ID - Aksi bejat oknum anggota polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC sungguh keterlaluan.

Ia dilaporkan karena melakukan rudapaksa terhadap seorang narapidana di Mapolres Pacitan.

Atas kelaukan bejatnya, kini telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan.

Laporan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Diperiksa Propam

Disebutkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap napi wanita di ruang tahanan.

Baca juga: Tabiat Bejat Baru Dokter Kandungan Cabul Di Garut, Jebak Pasien Datang di Kos Hampir Di Rudapaksa

Tak hanya sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari.

Yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Kejadian tersebut terjadi di ruang tempat korban ditahan.

Kasus tersebut terendus setelah korban langsung melapor ke petugas.

Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik." 

"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.

"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).

Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.

Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.

Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.

Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim.

Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.

Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.

Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved