Berita Viral

Kepala Tahanan Aiptu LC Rudapaksa Napi Wanita 3 Hari Berturut turut. Di Ruang Tahanan Korban

Ia dilaporkan karena melakukan rudapaksa terhadap seorang narapidana di Mapolres Pacitan.

Editor: Wiwit Purwanto
tribun video
Ilustrasi polisi. 

Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.

Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim.

Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.

Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.

Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved