Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Buntut Kesewenangan Jan Hwa Diana Diduga Potong Gaji Karyawan yang Jumatan, Kemenag Turun Tangan

Kesewenangan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawan yang melaksanakan ibadah sholat Jumat, berbuntut panjang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
youtube SURYA.co.id
WAMENAKER TAK DIHARGAI - Tangkap layar video Wamenaker Imanuel Ebenzer saat sidang perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya, Kamis (17/4/2025). 

SURYA.CO.ID - Kesewenangan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawan yang melaksanakan ibadah sholat Jumat, berbuntut panjang.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, siap mengecek kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur itu.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Namun, Nasaruddin menegaskan bahwa belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan Jan Hwa Diana.

"Belum dapat ke saya itu laporannya," kata Nasaruddin.

Sebelumnya, seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, mengaku banyak rekan muslimnya dipotong gajinya sebesar Rp 10.000 jika menunaikan ibadah Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Ia menyebut, gaji harian yang diterimanya hanya Rp 80.000, yang menurutnya tak sebanding dengan beban kerja.

Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang mantan karyawan lainnya yang kesaksiannya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Ia mengaku gajinya dipotong jika waktu shalat Jumat melebihi waktu istirahat yang ditentukan perusahaan.

Baca juga: Lawan Jan Hwa Diana, Pemkot Surabaya Siapkan Belasan Pengacara dan Warning Ini, DPRD Sorot Legalitas

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya

Kesewenangan Jan Hwa Diana

Selain memotong gaji karyawan yang sholat Jumat, Jan Hwa Diana juga melakukan tiga kesewenangan lainnya.

Denda Tak Masuk Kerja

Peter Evril Sitorus, menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.

Dendanya mencapai Rp 150 ribu per hari. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).   

Potongan ini tidak sebanding dengan gajinya yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur. 

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).  

Tahan Ijazah 50 Karyawan

Mantan karyawan UD Sentoso Seal lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng menduga ada lebih dari 50 orang yang ijazahnya juga ditahan perusahaan milik Diana.

Ananda menyebut, pihak perusahaan langsung meminta ijazahnya karyawan yang sudah diterima tersebut di awal bekerja. Hal itu wajib dipatuhi dengan dalih peraturan internal.

"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujarnya.

Kemudian, kata Ananda, jika karyawan tersebut tidak mau menyerahkan ijazah sekolahnya, mereka harus menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp2 juta ke perusahaan.

"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.

Kini, Putri hanya berharap ijazah aslinya dikembalikan. 

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025).

Sebab, berkas resmi tersebut digunakan untuk melamar di tempat kerja lain.

Dengan tidak ada ijazah asli, dia terhambat untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Sementara itu, Peter mengaku sengaja bersikap buruk agar dikeluarkan dari perusahaan dengan harapan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar Rp 2 juta. 

"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.

Tak Lunasi Gaji

Kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno mengatakan, selain menahan ijazah, Diana juga tidak melunasi gaji beberapa mantan karyawannya yang sudah memilih resign.

“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” terangnya.

Untuk itu, dia menuntut agar pihak kepolisian dan jajaran terkait segera mengusut tuntas mengamankan barang bukti.

“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved