Pria Surabaya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tertangkap di Sidoarjo Bawa 30 Kg Sabu

Warga Pabean Cantian, Surabaya, tertangkap polisi saat hendak mengirimkan 30 kg sabu melalui Exit Tol Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
SIDANG KASUS NARKOBA - M Ihyak, terdakwa kasus narkoba 30 kilogram saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (15/4/2025) malam. Pria Surabaya itu dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram (kg) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, M Ihyak, terancam hukuman penjara seumur hidup

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Selasa (15/4/2025) malam. 

Dalam tuntutannya, JPU Budhi Cahyo menyebut, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ada beberapa poin yang memberatkan, termasuk sikap terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba," kata JPU Budhi Cahyo.

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan. 

Pernyataan itu disampaikan terdakwa, setelah berunding dengan penasehat hukumnya dalam sidang. 

Artinya, minggu depan sidang bakal dilanjutkan dengan pembelaan oleh terdakwa. Baru kemudian di sidang berikutnya diagendakan duplik dan replik, sebelum majelis hakim membacakan putusannya.  

Terdakwa Ihyak, warga Pabean Cantian, Surabaya, tertangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat hendak mengirimkan 30 kg sabu dalam peti kayu melalui Exit Tol Sidoarjo pada 22 Juli 2024 lalu. 

Narkoba sebanyak itu diketahui berasal dari China, yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Pulau Kalimantan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved