Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Jan Hwa Diana Kian Terjepit Usai Berdamai dengan Armuji, Dipolisikan, Didemo hingga Terpojok di DPRD

Posisi Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya, kian terjepit meski sudah berdamai dengan Wawali Surabaya Armuji

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/nuraini faiq
TERJEPIT - Nasib pengusaha Jan Hwa Diana kian terjepit meski sudah berdamai dengan Wawali Surabaya Armuji. Kini dia didemo, dipolisikan hingga disebut soal bekingan di DPRD. 

3. Dibongkar Boroknya

Satu per satu mantan karyawannya angkat bicara, membongkar dugaan praktik menahan ijazah di UD Sentosa.

Dewi Indah Sari (25), seorang mantan karyawan asal Malang, pernah mengalaminya.

“Ijazah saya pernah ditahan," ujar Dewi.  

“Saat resign, saya harus membayar tebusan Rp2 juta untuk mendapatkannya kembali," imbuhnya.

Dewi bukan orang lama kerja perusahaan di perusahaan penjualan sparepart mobil dan sepeda motor itu.

Dia hanya kerja sekitar satu bulan yakni mulai November 2024 -hingga Desember 2024.

Dewi menyaksikan sendiri seorang karyawan dikenai sanksi denda Rp3 juta karena kesalahan perhitungan, sedangkan gajinya hanya Rp2 juta. Ketakutan akan hal serupa membuatnya memutuskan resign.

"Saya sempat ditanya Ce Jan Hwa Diana (owner) kenapa baru kerja satu bulan buru-buru resign. Saya jelaskan pekerjaan sebagai accounting itu berhubungan soal perhitungan, ada rasa khawatir kalau misalkan ada salah hitung harus menanggung denda. Akhirnya saya diizinkan resign, dan ijazah saya dikembalikan setelah menebus Rp2 juta," ungkapnya.

Dewi menceritakan dulu menemukan lowongan pekerjaan di UD Sentosa Seal melalui Instagram.

Ada pamflet perusahaan itu sedang membutuhkan tenaga accounting. Setelah mengirim data diri dan lamaran kerja, ia dipanggil untuk menjalani interview.

"Gak ada tes, setelah interview training kerja dua hari lalu kerja normal. Cuma waktu interview dikasih pilihan bayar Rp2 juta atau ijazah ditahan, akhirnya saya kasih ijazah waktu sekolah SMA," ucapnya.

Terkait Nila Har Diani, yang tengah viral karena mengungkap dugaan praktik serupa di UD Sentosa Seal, Dewi mengaku tidak mengenalinya secara pribadi.

Saat Dewi bekerja, Nila sudah mengundurkan diri.  

Namun, nama Nila sering diperbincangkan di antara karyawan karena beberapa kali mengirimkan surat somasi kepada UD Sentosa Seal di Pergudangan Margomulyo.

"Setiap ada surat somasi bos-bosnya itu bilang ke karyawan sudah gak usah digubris," ucapnya.

Ce Jan Hwa Diana membantah keras tudingan tersebut, dan menyebut sebagai fitnah dan anarki.  

Ia menegaskan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan dibuat-buat.  

Ia menyerukan agar pihak yang menuduh menggunakan jalur hukum yang semestinya jika memiliki bukti, bukan menyebarkan fitnah dan anarki karena Indonesia adalah negara hukum.

Ia juga menyinggung soal massa yang melakukan aksi demo di gudang UD Sentosa Seal. Menurutnya, seharusnya terlebih dahulu mengedapankan  pentingnya asas praduga tak bersalah.

"Misalnya ada orang dituduh maling, apakah pantas langsung didemo?, kalau bagi saya itu, damai itu indah," tandasnya.

4. Wali Kota Turun Tangan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerjunkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke polisi.

Eri Cahyadi mengaku telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja, namun, berakhir tanpa kesimpulan alias dead lock.

"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini 'bukan pegawai saya', yang pegawai ngomong 'saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini'," kata Cak Eri menirukan penjelasan kedua belah pihak ketika dikonsumsi di Surabaya, Senin (14/4/2025).

Menurut Cak Eri, pekerja memiliki bukti kuat soal dugaan penahanan ijazah tersebut. 

"Bahkan, memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,

Karena kedua belah pihak saling bersikukuh, maka Pemkot Surabaya mendukung penyelesaian perkara ini melalui hukum. 

Rencananya, karyawan tersebut akan melaporkan pemilik usaha ke kepolisian atas dugaan penahanan dokumen pribadi.

Sebagai bentuk pendampingan, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes. 

"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa larangan penyimpanan ijazah diatur oleh payung hukum. 

Karenanya, Pemkot akan mendampingi pekerja yang menjadi korban pelanggaran tersebut. 

"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan tim kuasa hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

"Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.

Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. 

Hak pekerja harus dilindungi. Bukan hanya menyangkut upah, namun juga perlindungan hukum.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014.

"Kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi. 

“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.

Polemik penahanan ijazah di Surabaya menjadi perhatian publik setelah sejumlah karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan berujung viral. 

Masalah semakin melebar setelah pemilik usaha justru melaporkan Armuji ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.(Nuraini Faiq/Kompas.com)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved