Pembeli 24 Karung Pupuk Tanpa RDKK di Probolinggo Jadi Tersangka, Hanya Dikenai Wajibkan Lapor
Sementara untuk tersangka A merupakan pemilik pupuk setelah membeli di salah satu kios dan akan dijual kembali di wilayah sekitar
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pembeli sekaligus pemilik 24 karung pupuk bersubsidi berinisial A (38), yang pengirimannya dihentikan polisi, Sabtu (12/4/2025) lalu, telah resmi menjadi tersangka.
Warga Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dinyatakan melanggar aturan pendistribusian pupuk tanpa izin. Penetapan tersangka itu setelah Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian pemeriksaan, Selasa (15/4/2025).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menyita dan menggagalkan pendistribusian 24 karung pupuk bersubsidi dan sebuah mobil angkutan jenis elf.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, saat menggagalkan pendistribusian pupuk tersebut, pihaknya sebenarnya sudah mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernetnya.
"Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi saja," kata Fajar, Selasa (15/4/2025).
Sementara untuk tersangka A merupakan pemilik pupuk setelah membeli di salah satu kios dan akan dijual kembali di wilayah sekitar.
Hanya saja, menurut Fajar, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukumannya tidak lebih dari 2 tahun.
"Karena dalam undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menghentikan pengiriman atau pendistribusian puluhan karung pupuk bersubsidi yang diangkut dengan mobil jenis elf, Sabtu (12/4/2025) lalu.
Pendistribusian 24 karung pupuk itu terindikasi ilegal karena pembeliannya diduga tidak melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diatur pemerintah.
Polisi menghentikan elf itu saat melitas di Jalan Raya Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi itu dengan rincian 23 karung pupuk Phonska dan 1 karung pupuk Urea.
"Kami juga mengamankan sopir dan kernetnya. Keduanya menjadi sebagai saksi dalam dugaan pendistribusian ilegal ini meski hanya mengantarkan pupuk tersebut," kata Wisnu, Minggu (13/4/2025).
A membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Rencananya A mengirim pupuk tersebut dari Bantaran menuju Sumber. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.