Berita Viral

Pakai Mobdin Buat Mudik TPP Dipotong 25 Persen, Camat Kasiman Bojonegoro Tetap Dapat TPP Rp12 Jutaan

TPP bagi camat di Bojonegoro berkisar di angka Rp17 juta per bulan belum dipotong pajak.

|
Penulis: Misbahul Munir | Editor: irwan sy
Misbahul Munir/TribunJatim.com
SANKSI - Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah (kiri), saat memberikan sanksi pemotongan TPP selama 3 bulan kepada Camat Kasiman, Novita Sari, Senin (15/4/2025). Camat Kasiman, Novita Sari, diketahui memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 ke Lampung dari laporan warganet pada Minggu (6/4/2025) lalu. 

SURYA.co.id | BOJONEGORO - Buntut viralnya mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran 2025, Camat Kasiman, Novita Sari, mendapatkan sanksi dari Pemkab Bojonegoro berupa pemotongan tambahan pendapatan pegawai (TPP) sebanyak 25 persen selama tiga bulan.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Mobil Dinas Dipakai Mudik ke Lampung, TPP Camat Kasiman Bojonegoro Dipotong 25 Persen Selama 3 Bulan

"Berdasarkan hasil rapat. Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan," tegas Nurul, Senin (15/4/2025).

Untuk diketahui, TPP Camat di Bojonegoro berkisar di angka Rp17 juta per bulan belum dipotong pajak, atau sekitar Rp16,3 juta setelah dipotong pajak.

Jika dikenai potongan 25 persen dari jumlah tersebut maka Novita Sari masih akan menerima TPP sebesar Rp12 jutaan selama masa sanksi tiga bulan atau mendapatkan dipotong sekira Rp4 juta.

MOBIL DINAS - Tangkap layar video mobil dinas berplat merah 'S' diduga milik Pemkab Bojonegoro yang melintas di Tol Trans Sumatra Lampung, diduga digunakan untuk libur Lebaran 2025. Peristiwa ini sontak mengundang berbagai respon dari warganet.
MOBIL DINAS - Tangkap layar video mobil dinas berplat merah 'S' diduga milik Pemkab Bojonegoro yang melintas di Tol Trans Sumatra Lampung, diduga digunakan untuk libur Lebaran 2025. Peristiwa ini sontak mengundang berbagai respon dari warganet. (IST/warga)

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkisar antara Rp3.154.400 sampai Rp6.114.500 per bulan tergantung golongan PNS-nya.

Sementara itu, Camat Kasiman Novita Sari legowo dengan pemberian sanksi tersebut serta menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang kurang bijak dalam mempergunakan fasilitas negara.

Selain itu, Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yanh dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved