Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Belum Beres Meski Sudah Damai dengan Armuji, Eri Cahyadi dan DPRD Turun Tangan

Meski perdamaian dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sudah digelar, nasib Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo belum beres.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
kolase surya/nuraini faiq
BELUM AMAN - Nasib pengusaha Jan Hwa Diana belum beres meski sudah berdamai dengan Wawali Surabaya Armuji. Kini giliran Wali Kota Eri Cahyadi dan DPRD yang turun tangan menyikapi kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan Diana. 

SURYA.CO.ID - Meski perdamaian dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sudah digelar, nasib Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya, belum beres. 

Kini justru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan DPRD Kota Surabaya yang turun tangan menangani kasus penahanan ijazah karyawan tersebut. 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir berencana menanggil para karyawan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, untuk mengklarifikasi hal ini. 

Hal ini penting karena tidak hanya satu ijazah yang diduga ditahan pihak Diana, namun beberapa. Sejumlah mantan karyawan juga ditahan CV Sentosa Seal milik Diana.

Komisi D yang juga membidangi perselisihan industrial di Kota Surabaya juga itu akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Kronologi Lengkap Armuji Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Polda Jatim hingga Akhirnya Laporan Dicabut

"Kami bersama seluruh anggota Komisi akan menghadirkan karyawan yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan langsung" kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir.

Tidak hanya satu karyawan atau mantan karyawan, komisi D akan memanggil sejuml;ah karyawan yang sebelumnya melapor kasus ini ke Armuji

Apakah kasus penahanan ijazah ini akan terus bergulir? Akma menyampaikan bahwa institusinya juga harus ikut memperjuangkan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerjunkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke polisi.

Eri Cahyadi mengaku telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja, namun, berakhir tanpa kesimpulan alias dead lock.

"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini 'bukan pegawai saya', yang pegawai ngomong 'saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini'," kata Cak Eri menirukan penjelasan kedua belah pihak ketika dikonsumsi di Surabaya, Senin (14/4/2025).

Menurut Cak Eri, pekerja memiliki bukti kuat soal dugaan penahanan ijazah tersebut. 

"Bahkan, memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,

Karena kedua belah pihak saling bersikukuh, maka Pemkot Surabaya mendukung penyelesaian perkara ini melalui hukum. 

Rencananya, karyawan tersebut akan melaporkan pemilik usaha ke kepolisian atas dugaan penahanan dokumen pribadi.

Sebagai bentuk pendampingan, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes. 

"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa larangan penyimpanan ijazah diatur oleh payung hukum. 

Karenanya, Pemkot akan mendampingi pekerja yang menjadi korban pelanggaran tersebut. 

"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan tim kuasa hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

"Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.

Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. 

Hak pekerja harus dilindungi. Bukan hanya menyangkut upah, namun juga perlindungan hukum.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014.

"Kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi. 

“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.

Polemik penahanan ijazah di Surabaya menjadi perhatian publik setelah sejumlah karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan berujung viral. 

Masalah semakin melebar setelah pemilik usaha justru melaporkan Armuji ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.

Karyawan Lapor Polisi 

Seruan Eri Cahyadi langsung ditindaklanjuti karyawan bernama Nila dengan melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah yang dialaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/4/2025).

Nila didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya, Ahmad Zain, saat melapor kasus yang juga sempat ditangani Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) tersebut.

Proses pelaporan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 12.00 di SPKT Polrestabes, karena dugaan kasus terjadi di wilayah Surabaya Utara maka laporan dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
 
Setelah Maghrib, keduanya keluar, dan Nila yang dikerumuni wartawan hanya singkat memberikan keterangan.

"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan," ujarnya.

Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Nila enggan menjawab secara lugas.

Ia hanya menyatakan detailnya telah dijelaskan di kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji).

Kemudian, ia pergi tanpa menunjukkan bukti laporan polisi.

Pada hari yang sama, tersebar kabar bahwa Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Margomulyo, mencabut laporannya terhadap Cak Ji.

Sebelumnya, Diana telah melaporkan Cak Ji atas dugaan pencemaran nama baik menyusul sidak yang dilakukan Cak Ji menanggapi aduan Nila.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya, Ahmad Zain, membenarkan telah memberikan pendampingan terhadap Nila pada hari itu.

Menurutnya, Nila sendiri yang menentukan langkah selanjutnya, agar sesuai dengan keinginannya dan apa yang dialaminya.

"Sebenarnya kasusnya nila sudah kami tangani. Ada andil mediator bahwa anjurannya salah satunya berbunyi agar ijazah nila dikembalikan," imbuh Zain.

Soal penahanan ijazah, Ahmad Zain memastikan adalah perbuatan tidak benar.

Sudah ada Undang-Undang tahun 2014, dan sudah diimplementasikan sejak tahun 2018.

"Semua pengawasan di provinsi termasuk di tenaga operasional pengawas. Di pemerintah kota Surabaya hanya mediator," terangnya.

Diana dan Armuji Berdamai

ARMUJI DILAPORKAN POLISI - Pengusaha yang laporkan Armuji, Jan Hwa Diana, Sabtu (12/4/2025). Ia membantah tuduhan Cak Ji yang menyebut menahan ijazah karyawan.
ARMUJI DILAPORKAN POLISI - Pengusaha yang laporkan Armuji, Jan Hwa Diana, Sabtu (12/4/2025). Ia membantah tuduhan Cak Ji yang menyebut menahan ijazah karyawan. (Kompas.com/Andhi Dwi)

Jan Hwa Diana akhirnya mencabut laporan terhadap Cak Ji.

Langkah mencabut laporan polisi ini diambil, usai Diana bertemu dengan Cak Ji di Rumah Dinas Wawali Kota Surabaya, Senin (15/4/2025).

Pertemuan berlangsung tertutup.

Diana tiba di rumah dinas Jalan Wali Kota Mustajab itu sekitar pukul 12.00. Pengusaha perempuan ini tiba dengan didampingi suaminya. 

Pertemuan di dalam ruangan tengah itu, berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Surabaya Raya. 

Diana duduk persis di depan Cak Ji, mereka tampak saling sahut dan adu argumen atas persoalan yang menyedot perhatian publik ini.

Cak Ji menyebut, mendapat laporan warga karena ijazahnya ditahan CV Sentosa Seal milik Diana. 

Cak Ji pun mendatangi pabrik. Dari sini lah persoalan muncul hingga berujung pada pelaporan pencemaran nama baik atas nama pemilik akun @cakj1 ke Polda Jatim.

"Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim," kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

Dia mengakui, bahwa pertemuan dengan Cak Ji berlangsung lancar. 

Bahkan, Diana menyebut, melihat sosok Cak Ji orangnya baik. 

Terkait penahanan ijazah karyawannya, dia tidak mau berkomentar, karena dianggap sudah selesai.

Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan. 

"Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan," kata Cak Ji.

Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan lawyer hingga pakar hukum di bidang ITE. 

Cak Ji menyebut, ada pakar ahli UU ITE Prof Salahudij. 

Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.

"Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh," tandas Cak Ji.

Cak Ji kecewa, karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik. 

"Kalau diceluk ojo angel. Apalagi sing nyeluk instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus berbedah. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan," tandas Cak Ji. 

(Nuraini Faiq/Kompas.com)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved