Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Reaksi Armuji Wakil Wali Kota Surabaya Setelah Dilaporkan ke Polisi Padahal Bantu Warga: Konsekuensi

Reaksi Armuji Wakil Wali Kota Surabaya Setelah Dilaporkan ke Polisi Padahal Bantu Warga: Konsekuensi  

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Instagram @cakj1
REAKSI ARMUJI - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bereaksi setelah dilaporkan ke Polda Jatim, buntut aksinya membantu warga. 

SURYA.CO.ID - Inilah reaksi Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, ketika tahu telah dilaporkan ke Polda Jatim. 

Cak Ji-sapaan Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat buntut membantu warga yang ijazahnya ditahan. 

Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa Cak Ji dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi tidak benar berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).  

"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link youtube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim," ujar Kombes Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Jumat (11/4/2025). 

Pelapor adalah seorang wanita berinisial JHD warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.  

Laporan yang disampaikan kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sejak Kamis (10/4/2025) malam kemarin, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik hingga kini.  

Reaksi Armuji 

Setelah dirinya dilaporkan, Cak Ji mengaku siap menanggung konsekuensi saat dirinya turun langsung ke masyarakat.  

"Saya siap dengan konsekuensi apa pun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” tegas Cak Ji, Jumat (11/4/2025). 

Sementara hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan keterangan terkait aduan penahanan ijazah karyawan. 

Kronologi 

Cak Ji menerima laporan itu melalui Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025). 

Melalui video di media sosial pribadinya, Cak Ji menceritakan kronologi kasus tersebut. 

Awalnya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan perusahaan tempatnya bekerja.  

Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.

“Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar.  

Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan, Kamis (10/4/2025). 

Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat. 

‎Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon. Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan. 

Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan. ‎ 

"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana. 

Perusahaan Melakukan Pelanggaran 

Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.  

Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.  

Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan. 

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji. 

Wawali yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya.

(

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved