Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Jan Hwa Diana Laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Warga Ramai-ramai Membela
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyebut polemik yang menghadapkan Cak Ji ke ranah hukum sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran hukum.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Penahanan ijazah oleh pemberi kerja, merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
“Ijazah jenjang apa pun itu tidak boleh dijadikan objek perjanjian hubungan industrial antara pemberi kerja dengan pencari kerja. Ijazah ditahan ini arogansi," kata Arif.
Fathoni berharap, kasus ini menjadi momentum untuk mengakhiri praktik semacam ini di semua hubungan industrial di Surabaya.
Dia menegaskan, penahanan ijazah bahkan setelah hubungan kerja berakhir adalah bentuk kezaliman yang bisa membunuh masa depan para pekerja.
Menurut Arif, meski ada tanggungan utang ketika perjanjian hubungan industrial itu terlaksana, ijazah tidak bisa dijadikan objek fidusia atau objek jaminan. Jelas membunuh masa depan para pekerja di Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.