Laka Mobil Rombongan Umroh
Santuni Para Ahli Waris Korban Kecelakaan di Gresik, Jasa Raharja Serahkan Masing-masing Rp 50 Juta
Tamrin menambahkan, untuk besaran santunan Jasa Raharja kepada ahli waris yang sah masing-masing Rp 50 juta.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Korban kecelakaan mobil pribadi dengan bus di jalur Duduksampeyan Gresik akan mendapat santunan dari Jasa Raharja masing-masing Rp 50 juta dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, Kamis, (10/4/2025).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi mengatakan, informasi Dirlantas Polda Jatim menyebutkan bahwa ada 7 korban meninggal dan 2 orang luka-luka yang semuanya warga Tuban yang dalam perjalanan untuk berangkat ibadah umroh.
“Hari ini tim kami sudah berangkat ke Tuban untuk mendatangi rumah para hli waris dan semoga hari ini proses pembayaran santunan bisa langsung realisasikan,” kata Tamrin usai melihat korban kecelakaan di Kamar Jenazah RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Tamrin menambahkan, untuk besaran santunan Jasa Raharja kepada ahli waris yang sah masing-masing Rp 50 juta.
“Ahli waris yang sah yaitu janda atau duda yang sah, orangtua yang sah dan anak-anak yang sah. Masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak ada ahli waris yang sah, maka akan memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta,” imbuhnya.
Sementara untuk korban luka dari sopir dan kernet bus akan diberi surat jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta. “Untuk korban yang luka-luka, kita akan memberikan surat jaminan perawatan kepada rumah sakit Ibnu Sina sebesar Rp 20 juta, maksimal,” katanya.
Diketahui, mobil Isuzi Panther DK 1157 FCL menabrak bus Rajawali Indah nopol S 7707 JA di Jalan Raya Duduksampeyan, Kamis (10/4/2025) pagi. Akibat kecelakaan tersebut, 7 orang penumpang mobil meninggal dunia beserta sopirnya dan 2 orang kru bus umum mengalami luka-luka. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.