ART Gresik Bawa Kabur Perhiasan Emas Majikan Senilai Rp 18 Juta, Ditangkap di Rumah Kos Pasuruan

Seorang pembantu rumah tangga menggasak perhiasan milik majikannya di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Driyorejo Gresik
PENCURI PERHIASAN - Tersangka Sri Eka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Driyorejo usai menggasak perhiasan milik majikannya di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik (kiri). dan Foto Ilustrasi perhiasan (kanan) 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang pembantu rumah tangga nekat menggasak perhiasan milik majikannya di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, 26 Maret 2025.

Pelaku Sri Eka Yulia Fitri (43), asal Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, diamankan saat sembunyi di sebuah rumah kos yang berada di Kota Pasuruan.

Saat itu, korban Damara Kartikasari (31), meletakkan perhiasan berupa cincin seberat 7 gram dan gelang 9,24 gram di atas brangkas yang berada di dalam kamar pukul 05.00 Wib.

Lalu pukul 07.00 WIB, korban beraktivitas di dalam rumah sementara pelaku membersihkan seluruh bagian rumah. 

Setelah itu, keduanya pergi ke laundry di wilayah Kota Surabaya.

Sore harinya, Sri Eka Yulia Fitri berpamitan ke sang majikan untuk menjemput anaknya di Bungurasih.

Malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, korban Damara Kartikasari pulang ke rumah dan mendapati perhiasannya sudah hilang. 

Ia berusaha menanyakan kepada pelaku yang merupakan pembantunya namun tidak kunjung diketemukan.

Damara merugi Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Driyorejo.

"Setelah kami mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Sri Eka Yulia Fitri di tempat kosnya di wilayah Kota Pasuruan pada 4 April 2025 kemarin," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, Minggu (6/4/2025).

Saat diinterogasi, Sri Eka mengakui semua perbuatannya. Perhiasan tersebut dijual di bawah harga pasaran dan uangnya dipakai untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Seperti membeli pakaian, tas dan sebagainya.

"Perhiasannya dijual seharga Rp 14 juta dan habis untuk Lebaran," tandas Musihram.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kaos oblong, tas ransel, sweater, tas kulit, satu set make up dan uang sebesar Rp 51 ribu.

Atas perbuatannya, Sri Eka Yulia Fitri ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved