Diskon Listrik

Telanjur Viral Presiden Prabowo Disebut Bagi-bagi THR Diskon Listrik 50 Persen, PLN: Tidak Pernah

Telanjur beredar info yang menyebut Presiden Prabowo bagi-bagi diskon listrik 50 persen untuk periode Maret-April 2025. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Istimewa/Tribun Jogja
DISKON LISTRIK PLN - Ilustrasi petugas PLN mengecek meteran listrik. 

SURYA.CO.ID - Telanjur beredar info yang menyebut Presiden Prabowo bagi-bagi diskon listrik 50 persen untuk periode Maret-April 2025. 

Kabar Presiden Prabowo bagi-bagi diskon listrik itu mencuat dari unggahan TikTok @informasiupdat*********, Jumat (28/3/2025). 

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen tersebut dihadirkan kembali sebagai bentuk hadiah tunjangan hari raya (THR).

"Presiden Prabowo Hadirkan Kembali 50 persen Tarif Listrik Gratis Sebagai Bentuk Hadiah THR," tulis keterangan dalam poster tersebut.

Selain itu, disebutkan pula diskon tersebut berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450, 900, 1.300, dan 2.200 Volt Ampere (VA).

Poster tersebut juga memuat ketentuan penggunaan diskon tarif listrik tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  • Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan pemakaian listrik bulan Maret 2025 periode pembayaran 1-20 April 2025.
  • Untuk pelanggan prabayar diskon langsung terpasang pada pembelian token listrik Maret-April 2025.

Untuk mendapatkan energi (kWH) sesuai kebutuhan, pelanggan cukup membeli setengah (50 persen) harga.

Lantas, benarkah kabar tersebut?

Baca juga: Usai Diskon Listrik 50 Persen Berakhir Maret 2025, Ini Daftar Tarif Listrik Bulan April-Juni

PLN Bantah

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto membantah informasi yang beredar terkait diskon tarif listrik 50 persen periode Maret-April 2025.

Ia menegaskan bahwa diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025 yang ditetapkan pemerintah telah berakhir.

Dengan demikian, setelah berakhirnya masa diskon tersebut, maka per tanggal 1 Maret 2025 tarif listrik akan berlaku normal.

"Terkait dengan promo diskon yang marak di media sosial, PT PLN memastikan tidak pernah memberikan promo yang dimaksud, sehingga informasi yang beredar adalah hoaks atau bahkan mungkin bersifat scam," ujar Gregorius, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Informasi layanan kelistrikan resmi dari PLN dapat dilihat pada aplikasi PLN Mobile.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi termasuk promosi yang bukan resmi bersumber dari PLN sehingga terhindar dari upaya penipuan.

Tarif Listrik April-Juni 2025

Di sisi lain, pemerintah menetapkan tarif listrik berlaku April-Juni 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap."

"Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil, dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. 

Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). 

Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari-Februari 2025. 

Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025 maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025. 

"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025," kata Bahlil. 

Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025: 

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00 

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

7. Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

8. Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

Tonton: Diskon Tarif Listrik 50 persen Tak Berlanjut, Tarif Normal Kembali Berlaku

9. Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74 

10. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

11. Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.522,88 per kWh 

12. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. 

13. Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52 per kWh

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved