Lebaran Idul Fitri 2025

Awas Kebakaran Saat Lebaran, Damkar Surabaya Beri Tips Agar Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik

Sebelum meninggalkan rumah, warga sebaiknya melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan. 

|
Dok Damkar Kota Surabaya
SOSIALISASI PEMADAMAN API - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya melakukan demonstrasi cara memadamkan api. DPKP Kota Surabaya pun merinci sejumlah tips mencegah kebakaran saat lebaran atau ketika rumah kosong karena ditinggalkan untuk mudik. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kebakaran menjadi salah satu potensi bencana yang harus diantisipasi saat mudik lebaran.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya pun merinci sejumlah tips mencegah kebakaran saat lebaran atau ketika rumah kosong karena ditinggal  mudik.

Melalui Surat Edaran (SE) bernomor 300/3713/ 436.7.5/2025 tentang Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Fitri 1446 H/2025, Kepala DPKP Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat selama libur Lebaran.

Sebelum meninggalkan rumah, warga sebaiknya melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan. 

"Termasuk, memastikan aliran listrik pada peralatan elektronik padam saat meninggalkan rumah, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak pakai," ujar Laksita Rini di Surabaya.

Sebab, tegangan pendek pada arus listrik menjadi salah satu potensi penyebab kebakaran.

Karenanya, pemasangan stop kontak selaiknya menghindari tempat basah atau berpotensi terkena air serta mencegah steker bertumpuk untuk beban listrik besar.

"Jangan memasang stop kontak di tempat yang basah atau yang memiliki kemungkinan terkena air dan tidak memasang steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar," ujar Laksita.

Penggunaan lilin, lampu tempel, dan perangkat lain harus dilakukan dengan pengawasan. Terutama, jika terjadi pemadaman listrik.

Masyarakat diminta untuk menghindari penggunaan listrik ilegal. Sebaliknya, masyarakat diminta memakai kompor, regulator, selang, serta tabung elpiji yang berstandar SNI. "Jangan sampai meninggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan," tegasnya.

Pun demikian dengan petasan yang juga dilarang diledakkan. "Kami koordinasikan dengan teman-teman Satpol PP untuk pengawasan," terang Laksita.

Bagi tempat usaha, kantor, gudang, dan sekolah, Laksita mengimbau agar pemilik atau pengelola menyiapkan petugas yang berjaga selama 24 jam.

"Selalu periksa rumah dan kendaraan sebelum bepergian jauh. Jika melakukan perjalanan dalam waktu lama, matikan aliran listrik, gas elpiji, dan keran air," pesannya.

pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera menghubungi Command Center 112 jika menemui kondisi darurat. Nantinya, lurah juga menginformasikan imbauan ini kepada warga masing-masing. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved