446 Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Remisi Idul Fitri, Ada 2 Wanita

Sebanyak 446 narapidana Rutan Kelas IIB Lamongan dapat potongan masa tahanan, dua di antaranya wanita.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Lapas Lamongan
REMISI - Warga binaan pemasyarakat kelas IIB Lamongan saat buka bersama di Masjid Al-Muttaqin Lapas Jalan Sumargo Lamongan, Senin (24/3/2025). Sebanyak 446 narapidana Rutan Kelas IIB Lamongan dapat potongan masa tahanan, dua diantaranya wanita. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sebanyak 446 narapidana Rutan Kelas IIB Lamongan dapat potongan masa tahanan, dua di antaranya wanita.

Jumlah narapidana Lapas Lamongan yang mendapatkan Remisi Khusus  (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 sebanyak itu terbagi, untuk Remisi Khusus 1 (RK 1) total sebanyak 441 orang.

Dengan  remisi 15 hari sebanyak 55 orang, 1 bulan 332 orang, dan 2 bulan sebanyak 8 orang 

Sedang Remisi Khusus II (RKII), 15 hari tidak ada alias nihil, 1 bulan sebanyak 3 orang dan 1,5 bulan didapat 2 orang.

Kalapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo mengungkapkan, dari 752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak  446  WBP mendapat remisi. 

Merekay yang mendapat hak remisi  secara hukum memenuhi syarat baik administrasi atau substantif.

"Dari total 446 orang yang mendapat remisi, 2  WBP diantaranya adalah  perempuan dan sisanya 444 adalah laki-laki," kata Heri, Sabtu (29/3/2025).

Mekanisme remisi mengacu ketentuan Tindak Pidana Terkait Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 remisi bisa diajukan tentunya dengan berbagai syarat pertimbangan

"Sebanyak 66 warga binaan tidak mendapat remisi karena berbagai alasan pertimbangan seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, menjalani pidana pencabutan PB, menjalani sanksi disiplin berat, Menjalani Subsider(BIl)," ungkapnya.

Sementara itu, daftar penerima remisi berasal dari berbagai kasus sebagai berikut. Narkotika 107 orang, korupsi 5 orang, pelanggaran lalu lintas dan kriminal masing - masing 1 orang. 

Kesehatan 10 orang, kekerasan perempuan dan anak 6 orang, KDRT 2 orang, pembunuhan 5 orang, penadah 1 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang.

Penggelapan 9 orang, penipuan 13 orang, perampokan 6 orang, perlindungan anak 30 orang, kesusilaan 4 orang, transaksi elektronik, desersi dan terhadap keterlibatan masing-masing 1 orang. 

"Penerima remisi didominasi narkotika dengan 107 orang atau warga binaan. Kemudian, untuk remisi atau potongan hukuman, beragam mulai 15 hari sampai 2 bulan," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved