Berita Viral
Ingat Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Mengonggong? Kini Divonis 9 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMA Kri
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Oktober 2024, ketika Ivan Sugianto memarahi seorang siswa berinisial EN di SMA Kristen Gloria 2.
Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa EN untuk meminta maaf, bersujud, dan menggonggong seperti anjing.
Tindakan ini dilakukan Ivan setelah EN diduga mengejek anaknya, EL, dalam sebuah pertandingan basket di Surabaya.
Perilaku ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa tindakan Ivan Sugiamto melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menilai bahwa perbuatan Ivan termasuk dalam kategori kekerasan verbal dan psikis, yang berdampak pada kondisi psikologis korban.
Selain itu, tindakan Ivan yang sempat mendorong orang tua korban juga dinilai memperburuk situasi, karena membuat korban merasa terancam secara emosional.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ivan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 10 bulan.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk adanya penyesalan dari terdakwa dan perdamaian yang telah dicapai antara keluarga terdakwa dan korban pada Oktober 2024.
Namun, hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Ivan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir," ujar Ivan singkat setelah sidang.
Penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Menkeu Purbaya Sebut Dirinya Ekonom Separuh Dukun, Ramal Gejolak Ekonomi Picu Pergantian Kekuasaan |
![]() |
---|
Saksi Penyelamatan Haikal di Ponpes Al Khoziny, Sempat Sebut Teman yang Tewas Sebagai Motor Vario |
![]() |
---|
Pria 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Maharnya Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ammar Zoni, Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Barang Haram Dalam Rutan |
![]() |
---|
Perbandingan Bisnis Chef Devina Hermawan dan Aisyahrani Adik Syahrini yang Ribut Soal Foto Siomay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.