Berita Viral

Ingat Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Mengonggong? Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMA Kri

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa/Tangkapan Layar
Tangkapan layar IV saat membuat video permintaan maaf dan saat teriaki siswa SMA Gloria 2 Surabaya 

SURYA.co.id, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugianto, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Oktober 2024, ketika Ivan Sugianto memarahi seorang siswa berinisial EN di SMA Kristen Gloria 2.

Dalam insiden tersebut, Ivan memaksa EN untuk meminta maaf, bersujud, dan menggonggong seperti anjing.

Tindakan ini dilakukan Ivan setelah EN diduga mengejek anaknya, EL, dalam sebuah pertandingan basket di Surabaya.

Perilaku ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

KASUS PAKSA SISWA MENGGONGGONG - Terdakwa kasus perundungan anak, Ivan Sugianto didampingi petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025). Sidang hari ini beragenda eksepsi, di mana terdakwa menyampaikan telah melakukan perdamaian dengan korban, sebelum kasus dilaporkan.
KASUS PAKSA SISWA MENGGONGGONG - Terdakwa kasus perundungan anak, Ivan Sugianto didampingi petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025). Sidang hari ini beragenda eksepsi, di mana terdakwa menyampaikan telah melakukan perdamaian dengan korban, sebelum kasus dilaporkan. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa tindakan Ivan Sugiamto melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hakim menilai bahwa perbuatan Ivan termasuk dalam kategori kekerasan verbal dan psikis, yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Selain itu, tindakan Ivan yang sempat mendorong orang tua korban juga dinilai memperburuk situasi, karena membuat korban merasa terancam secara emosional.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ivan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk adanya penyesalan dari terdakwa dan perdamaian yang telah dicapai antara keluarga terdakwa dan korban pada Oktober 2024.

Namun, hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Ivan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," ujar Ivan singkat setelah sidang.

Penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved