Waspadai Microsleep saat Berkendara Jauh untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Tanda dan Cara Mengatasinya
Microsleep dapat terjadi berulang meskipun seseorang sudah beristirahat sejenak.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Bagi pemudik yang menempuh perjalanan jauh untuk mudik Lebaran 2025 dengan kendaraan pribadi, kesiapan fisik sama pentingnya dengan kondisi kendaraan.
Dosen Disaster dan Emergency Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Agung Wijaya, mengingatkan pentingnya mengenali bahaya microsleep, salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
"Microsleep adalah kondisi di mana seseorang mengalami kantuk ekstrem dan tiba-tiba tertidur dalam hitungan detik tanpa sadar. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama bagi pengemudi kendaraan, karena bisa terjadi meskipun mata masih terbuka," ujar Agung, Selasa (25/3/2025).
Microsleep dapat terjadi berulang meskipun seseorang sudah beristirahat sejenak.
Beberapa tanda-tandanya antara lain pandangan kosong terutama di jalan lengang atau tol, respon lambat terhadap kondisi sekitar, serta tidak mengingat beberapa menit terakhir perjalanan.
Selain itu, tubuh dapat tersentak tiba-tiba atau mengalami hypnic jerk, mata terasa perih, kemudi terasa tidak stabil, kendaraan berjalan zig-zag atau condong ke satu sisi, serta kecepatan kendaraan yang tidak stabil.
Untuk mencegah microsleep, pengemudi perlu memastikan tubuh dalam kondisi prima sebelum berkendara.
Tidur cukup sebelum perjalanan dan konsumsi makanan bernutrisi sangat dianjurkan.
Hindari berkendara saat merasa lelah atau sakit.
"Jika pengemudi sudah mulai merasa kantuk atau tidak fokus, sebaiknya segera mencari tempat aman untuk beristirahat. Jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi, karena risikonya sangat besar," tegas Agung.
Riset menunjukkan bahwa istirahat atau tidur sejenak selama 10 menit atau lebih dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan.
Disarankan untuk berhenti dan beristirahat setiap tiga hingga maksimal empat jam saat mengemudi.
Jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 90 Ayat (3) menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
"Ketika mengalami microsleep, sebaiknya segera menuju rest area atau tempat istirahat terdekat. Istirahat selama 20–30 menit dapat membantu tubuh kembali segar," lanjutnya.
Selain itu, peregangan diperlukan agar otot-otot yang kaku bisa lebih rileks dan sirkulasi darah kembali lancar.
microsleep
mudik Lebaran
Universitas Muhammadiyah Surabaya
Agung Wijaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pria Sidoarjo Bobol Jok Motor di Gresik, Bawa Kabur Uang Tunai Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Postur Rancangan KUA-PPAS Lamongan Tahun Anggaran 2026 Disetujui Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Islamic Cruise Aroya, Kapal Pesiar Halal untuk Wisatawan Indonesia |
![]() |
---|
Ternyata Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak dan Menolak Kembali, Mengaku Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.