Berita Viral

Alasan Prinsip Dedi Mulyadi Tetap Larang Study Tour Meski Mendikdasmen Izinkan, Ungkap Rintihan Ortu

Meski Mendikdasmen, Abdul Mu'ti mengizinkan study tour, Dedi Mulyadi tetap melarang. Ini alasan prinsipnya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
TETAP MELARANG - Gubernur Jawab Dedi Mulyadi dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti beda pendapat soal study tour. Dedi Mulyadi tetap melarang study tpur, meski Abdul Mu'ti mengizinkan. 

Setelah dicetuskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kini larangan itu juga dibuat di sejumlah daerah seperti  Jakarta, Riau, Bengkulu dan Banten. 

Bahkan di Banten, ada Wali Kota Wali Kota Serang, Budi Rustandi yang mengancam akan memecat Kepala Sekolah yang nekat menggelar study tour.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada tanggal 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Di satu sisi, larangan ini mendapat prores keras dari sejumlah pihak penyelenggara wisata maupun tour and travel.  

Ikatan Perusahaan Bus Oto Bandung (IPOBA) bahkan mengancam akan melakukan aksi jika masalah ini ta kunjung ada solusinya.

Ketua IPOBA Jawa Barat, Cipto Prasodjo, menyebut kebijakan ini akan berdampak besar pada sektor pariwisata dan bisa menjadi Covid-19 kedua bagi para pelaku usaha.

Menurut Cipto, larangan study tour tidak hanya merugikan perusahaan otobus, tetapi juga berdampak pada hotel, restoran, tempat wisata, hingga UMKM yang menggantungkan penghasilannya pada kunjungan rombongan pelajar.

"Kalau ini terjadi, maka ini menjadi Covid kedua bagi kami. Larangan ini tidak hanya berdampak pada PO bus, tapi hotel, restoran, tempat wisata, UMKM dan lainnya. Jangan hilangkan study tour, tapi ubah polanya," kata Cipto dalam forum diskusi pelaku pariwisata Jabar, Selasa (11/3/2025), melansir dari Tribun Jabar.

Larangan itu juga bakal berdampak pada pengangguran.

"Jika dilarang, maka kemungkinan kami akan mengurangi jumlah bus kami, otomatis akan berdampak pada pengurangan sopir dan kondektur. Maka akan ada beberapa keluarga yang akan kehilangan mata pencahariannya," ujar Cipto.

Bagaimana respons Kementerian Pariwisata terkait hal ini? 

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa berjanji akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah membahas pelarangan tersebut.  

"Saya juga sudah mendengar itu, kita berupaya untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait larangan itu," kata Ni Luh saat kunjungan kerja di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (20/3/2025).

Menurut Ni Luh, kebijakan tersebut dapat berdampak positif dengan meningkatkan kunjungan wisata di daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved