Berita Viral
Serupa Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beber Alasannya
Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor, hal serupa akan berlaku di Jawa Tengah.
SURYA.CO.ID - Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor, hal serupa akan berlaku di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Penghapusan ini berlaku untuk pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya, sehingga warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
Ahmad Luthfi, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dia mengungkap, saat ini tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
Baca juga: 3 Gebrakan Dedi Mulyadi Jelang Lebaran 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan, Ancam Pecat ASN Peminta THR
“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.
Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.
Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Semula, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepatnya agar masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (19/3/2025).
Dengan percepatan ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Dedi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.
Dedi menegaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini hanya berlaku sekali. Jika masih menunggak setelah masa kebijakan berakhir, maka kendaraan bisa mengalami kendala dalam penggunaannya di jalan raya.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap warga Jabar bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan tunggakan pajak kendaraan.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.
Sosok Ahmad Lutfi

Sebelum menjabat Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi adalah Kapolda Jateng dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Ahmad Luthfi merupakan satu diantara jenderal polisi yang berasal dari non-Akademi Kepolisian (Akpol).
Luthfi diketahui lulus dari Sekolah Perwira Militer Sukarela (Sepamilsuk) pada 1989.
Mengutip Kompas.com, Luthfi resmi menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah setelah dlilantik pada Jumat (8/5/2021) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia menggantikan Irjen Rycko Amelza yang dimutasi menjadi Kabaintelkam Polri.
Sebelum menjadi Kapolda Jateng, Luthfi tercatat pernah menjabat sebagai Wakapolda Jateng, Analis Kebijakan Madya bidang Sosbud Baintelkam Polri, Kapolresta Surakarta, Wakapolres Surakarta, Wadir Intelkam Polda Jateng, dan Kapolres Batang.
Namanya pernah muncul menjadi satu diantara belasan kandidat pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kala itu, Luthfi dinilai memiliki kinerja baik.
Riwayat Pendidikan:
- Sepa Milsuk Polri (1989)
- Selapa Polri (2000)
- Sespim Polri (2005)
- Lemhanas PPRA (2017)
Riwayat Jabatan
- Kapolres Batang
- Wadir Intelkam Polda Jateng (2010)
- Wakapolresta Surakarta[2] (2011)
- Kapolresta Surakarta (2015)
- Analis Kebijakan Madya bidang Sosbud Baintelkam Polri (2017)
- Wakapolda Jawa Tengah (2018)
- Kapolda Jawa Tengah (2020).
Harta Kekayaan Ahmad Luthfi
Ahmad Luthfi terakhir menyampaikan LHKPN pada 20 Maret 2024 saat masih menjabat sebagai Kapolda Jateng.
Dalam laporan untuk periode 2023 tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Irjen Kemendag) ini memiliki harta Rp 10,26 miliar atau tepatnya Rp 10.268.497.662.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.300.000.000
1. Tanah Seluas 2662 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 3.150.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/400 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 3.150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 935.000.000
1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
2. MOBIL, HONDA CR V Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000
3. MOTOR, HARLEY DAVIDSON HARLEY DAVIDSON Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
4. MOBIL, TOYOTA HARTOP HARTOP Tahun 1984, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
5. MOBIL, TOYOTA HARTOP Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp.250.000.000
6. MOBIL, TOYOTA HARTOP Tahun 1966, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.033.497.662
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 10.268.497.662.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah
Dedi Mulyadi
Pajak Kendaraan Bermotor
gebrakan Dedi Mulyadi
surabaya.tribunnews.com
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.