Pastikan Kepatuhan Perusahaan Beri THR, Disnaker Lamongan Buka Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mendirikan posko pengaduan THR. Di sini lokasinya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
POSKO PENGADUAN THR - Jelang Lebaran 2025, Dinas Tenaga Kerja Lamongan membuka Posko Pengaduan THR. Dan langkah ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Tenaga Kerja RI untuk menjembatani perusahaan dan pekerja jika terdapat permasalahan soal THR, Selasa (18/3/2025). 

SURYA.CO.ID, lAMONGAN -  Guna memastikan kepatuhan perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mendirikan posko pengaduan THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan, M Zamroni menuturkan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan mendirikan Posko Pengaduan THR. 

Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan  Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Tujuannya memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terkait pemberian THR," kata Zamroni kepada SURYA, Selasa (18/3/2025).

Dengan adanya posko pengaduan ini, Dinas Tenaga Kerja Lamongan bisa  memastikan terkait pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja. 

Ditambahkan, posko pengaduan THR  ini  menjadi tempat perusahaan untuk melaporkan status pemberian THR kepada seluruh pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi posko pengaduan THR ino juga berfungsi sebagai saluran komunikasi bagi pekerja yang merasa belum menerima atau tidak mendapatkan THR," ungkapnya. 

Jika ada yang belum terealisasi, mak tugas Disnaker akan  melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Selanjutnya, hasil mediasi yang dilakukan di posko akan disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, sehingga setiap aduan dapat ditindaklanjuti dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.

Posko pengaduan dibuka mulai hari ini di Kantor Disnaker Lamongan, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

"Apabila ada hak-hak berkaitan dengan THR pekerja, bisa segera melapor akan segera kami tindaklanjuti," katanya.

Namun,  menurut Zamroni,  sejauh ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lamongan termasuk yang tergabung dalam asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) telah menyatakan melakukan persiapan untuk memberikan THR sesuai dengan amanat surat edaran Kementerian Tenaga Kerja.

"THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum lebaran," tandasnya.

Ditanya terakit mekanisme penyaluran THR,  pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur untuk membahas teknis pendirian posko dan memastikan semuanya berjalan sesuai rencana.

Zamroni berharal dengan adanya pokso aduan tunjangan Hari Raya,   pelaksanaan pemberian THR di Kabupaten Lamongan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ditambahkan, posko pengaduan THR berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau buruh perushaan serta pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi untuk melaporkan permasalahan terkait pembayaan THR.

"Posko ini juga menjadi sarana mediasi bagi  perusahaan dengan pekerja dan atau sebaliknya," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.C.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved