Pastikan Kepatuhan Perusahaan Beri THR, Disnaker Lamongan Buka Posko Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mendirikan posko pengaduan THR. Di sini lokasinya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, lAMONGAN - Guna memastikan kepatuhan perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mendirikan posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan, M Zamroni menuturkan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan mendirikan Posko Pengaduan THR.
Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Tenaga Kerja RI.
"Tujuannya memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terkait pemberian THR," kata Zamroni kepada SURYA, Selasa (18/3/2025).
Dengan adanya posko pengaduan ini, Dinas Tenaga Kerja Lamongan bisa memastikan terkait pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja.
Ditambahkan, posko pengaduan THR ini menjadi tempat perusahaan untuk melaporkan status pemberian THR kepada seluruh pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi posko pengaduan THR ino juga berfungsi sebagai saluran komunikasi bagi pekerja yang merasa belum menerima atau tidak mendapatkan THR," ungkapnya.
Jika ada yang belum terealisasi, mak tugas Disnaker akan melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Selanjutnya, hasil mediasi yang dilakukan di posko akan disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, sehingga setiap aduan dapat ditindaklanjuti dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
Posko pengaduan dibuka mulai hari ini di Kantor Disnaker Lamongan, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
"Apabila ada hak-hak berkaitan dengan THR pekerja, bisa segera melapor akan segera kami tindaklanjuti," katanya.
Namun, menurut Zamroni, sejauh ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lamongan termasuk yang tergabung dalam asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) telah menyatakan melakukan persiapan untuk memberikan THR sesuai dengan amanat surat edaran Kementerian Tenaga Kerja.
"THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum lebaran," tandasnya.
Ditanya terakit mekanisme penyaluran THR, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur untuk membahas teknis pendirian posko dan memastikan semuanya berjalan sesuai rencana.
Zamroni berharal dengan adanya pokso aduan tunjangan Hari Raya, pelaksanaan pemberian THR di Kabupaten Lamongan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ditambahkan, posko pengaduan THR berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau buruh perushaan serta pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi untuk melaporkan permasalahan terkait pembayaan THR.
"Posko ini juga menjadi sarana mediasi bagi perusahaan dengan pekerja dan atau sebaliknya," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.C.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Imbas Demo di Surabaya, Pemkot Terjunkan Satgas untuk Pembersihan Beberapa Titik |
![]() |
---|
Live Streaming Demonstrasi di Surabaya Makin Memanas, Massa Padati Gedung Grahadi untuk Tuntut Ini |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Ahmad Sahroni yang Rumahnya Ludes Dijarah Massa hingga Mobil Rp 1,87 Miliar Hancur |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Maaf Insiden Tewasnya Affan Kurniawan, Janji Usut Tuntas |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kota Kediri Terbakar, Api Membumbung dan Suasana Makin Mencekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.