Mantan ASN Wanita di Mojokerto yang Digerebek Suami, Divonis 4 Bulan Penjara
Mantan ASN wanita Pemkab Mojokerto, Jatim, divonis pidana 4 bulan terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan tenaga honorer.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Mantan ASN wanita Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, RPSW (34) divonis pidana 4 bulan terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan tenaga honorer, yang digerebek suaminya di perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Vonis pidana 4 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa IM (40), eks honorer yang merupakan selingkuhan ASN wanita tersebut.
Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (17/3/2025) siang kemarin.
Baca juga: Oknum ASN Wanita di Mojokerto Digerebek Suami, Tertangkap Basah dalam Kamar Bersama Rekan Kerja
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah terbukti melakukan perbuatan asusila, sesuai dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, selama 6 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, adalah merusak rumah tangga RPSW serta perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Jenny.
Majelis hakim Jenny, mempesilahkan kedua terdakwa dan JPU, apabila mengajukan banding maksimal tujuh hari sejak putusan tersebut.
Untuk diketahui, ASN wanita di Pemkab Mojokerto, RPSW (34) digerebek suaminya RF (40), kedapatan bersama pria rekan kerjanya di Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto,Jatim pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB silam.
Oknum ASN ibu dua anak ini, telah menjalani sidang etik hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri di lingkup Pemkab Mojokerto.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN wanita itu, dilaporkan oleh suaminya RF ke Polres Mojokerto, hingga keduanya ditetapkan tersangka dan menjalani sidang dan divonis 4 bulan penjara.
ASN wanita di Mojokerto selingkuh
ASN selingkuh
perselingkuhan
Kecamatan Sooko
Mojokerto
Pemkab Mojokerto
surabaya.tribunnews.com
| Bedah Isi Kesepakatan Satu Halaman AS dan Iran yang Tentukan Nasib Dunia, Trump Sertakan Ancaman |
|
|---|
| Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 8 Mei 2026: Cerah Sejak Pagi, Berawan pada Siang hingga Malam |
|
|---|
| Teks Sholawat Nariyah: Bacaan Arab, Latin, serta Keutamaannya |
|
|---|
| Kang Marhaen Ikut Panen Bawang Merah, Penopang Ekonomi Nganjuk |
|
|---|
| Yuni Shara 3553 Konser Nostalgia ke Surabaya, Hadirkan Musisi Lintas Generasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mantan-ASN-di-Pemkab-Mojokerto-sidang-kasus-perselingkuhanjpg.jpg)