Buka Posko Pengaduan THR di 54 Titik, Disnakertrans Jatim: Ojol dan Kurir Bisa Mengadu

Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, Disnakertrans Jatim membuka Posko Pengaduan THR di 54 titik se Jawa Timur.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
fatimatuz zahro/surya.co.id
POSKO PENGADUAN THR - Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto saat diwawancara dalam peluncuran Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertras Jatim, Senin (17/3/2025). Ia menegaskan pihaknya membuka 54 titik posko untuk layanan pengaduan THR, termasuk untuk pekerja, ojol dan kurir. 

Selain itu surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025 tanggal 14 Maret 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

“Jadi posko ini juga termasuk melayani aduan teman-teman ojol dan kurir. Untuk yang ojol himbauan dari pak presiden kalau bisa diberikan tapi itungannya itu 1 Tahun pendapatannya berapa yang ada di rekam jejak mereka di aplikatornya dibagi 12, itu di 20 persen dari itu. Yaitu ya rumusnya seperti itu mudah-mudahan bisa diberikan sesuai aturan yang penting meskipun sedikit penting barokah,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved