Penipuan Bermodus Tabungan Hari Raya di Jember, Pelakunya Perempuan Residivis
Penipuan modus Tabungan Hari Raya, puluhan korban setor uang ke tersangka, ada Rp 1,6 juta hingga Rp 259 juta. Korban warga Jember dan Bondowoso
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), mengamankan perempuan pedagang bakso bernama Ulmam Tuha, yang diduga menjadi pelaku penipuan.
Perempuan asal Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember itu melakukan penipuan dengan modus Tabungan Hari Raya dan sembako murah sejak awal 2024.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, bahkan sudah dua kali mendekam di penjara.
Baca juga: Pedagang Bakso di Jember Tipu Warga Berkedok Arisan Sembako, Kerugian Rp 3 Miliar
"Pertama menjalani hukuman 8 bulan di Lapas Bondowoso, dan yang kedua dipejara 3 tahun di Lapas Porong," ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan, Jumat (14/3/2025)
Menurutnya, dalam upaya mengelabui korban, pelaku menawarkan sembako dengan harga lebih murah 50 persen di bawah harga pasar melalui Tabungan Hari Raya untuk menarik banyak nasabah.
"Nasabah itu kan bayar dulu, nanti akan dikembalikan setelah kemudian hari, sesuai perjanjian. Setelah dapat uang dari masyarakat, ternyata usahanya itu bangkrut, karena harga sembako kan terus berubah," jelas Bagus.
Dia mengatakan, untuk menutupi kerugian tersebut, pelaku mencari lebih banyak nasabah, uang setoran yang diterima digunakan untuk membeli pesanan sembako dari kustomer terdahulu.
"Istilahnya gali lobang tutup lobang, karena pelaku membeli sembako sesuai harga pasar," ulas Bagus.
Hingga akhirnya, pelaku tidak mampu memenuhi permintaan nasabahnya. Hal itu mengkibatkan para korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke Polres Jember.
"Ada Puluhan korban yang melapor, tetapi polisi baru memeriksa empat orang saksi korban, mereka mengalami kerugian yang bervarisasi" ucapnya.
Bagus mengungkapkan, puluhan korban telah setor uang ke tersangka, ada Rp 1,6 juta hingga Rp 259 juta. Mereka rata-rata warga Jember dan Bondowoso.
"Barang bukti yang kami amankan, di antaranya bukti transfer uang serta chat percakapan korban dan pelaku," paparnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.