Berita Viral

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Masih Dipermasalahkan, KSAD Beri Jawab Menohok: Jangan Diintervensi

Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya hingga kini masih dipermasalahkan oleh publik. KSAD beri jawaban menohok.

BPMI Setpres/Rusman
TEDDY NAIK PANGKAT - Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Maruli langsung beri jawaban menohok terkait kenaikan pangkat Mayor Teddy. 

SURYA.co.id - Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya hingga kini masih dipermasalahkan oleh publik.

Seskab Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pun memberikan jawaban tegas dan menohok bagi yang mempermasalahkannya.

Ia menyatakan, keputusan menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) adalah kewenangan yang dimiliki Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya.

Maruli meminta agar keputusan tersebut tidak diintervensi karena kenaikan pangkat itu dilakukan dengan cara-cara yang profesional.

"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," kata Maruli dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pantesan Mayor Teddy Melesat Naik Pangkat Jadi Letkol, KSAD Jenderal Maruli: Penghargaan dari Mabes

KSAD lantas mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan kenaikan pangkat tersebut.

Menurut Maruli, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat karena dianggap bekerja dengan baik dalam membantu Presiden Prabowo Subianto.

"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat," kata dia.

Namun, KSAD juga menyadari adanya pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tak kunjung dinaikkan pangkatnya.

"Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?" tanya Maruli.

Namun sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat tidak diperdebatkan.

Lebih lanjut, Maruli menyebutkan bahwa profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-undang (UU) TNI. 

Menurut dia, UU ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada TNI.

"Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-undang sendiri, bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-undang sendiri di kalangan militer," kata Maruli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved