8 Anggota Sindikat Uang Palsu di Mojokerto Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sekitar Rp 792 Juta

Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap 8 tersangka sindikat uang palsu di wilayah Mojokerto Raya, Jawa Timur.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
UANG PALSU - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menunjukkan barang bukti ratusan juta rupiah uang palsu dari penangkapan 8 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap 8 tersangka sindikat uang palsu (upal) di wilayah Mojokerto Raya, Jawa Timur (Jatim).

Total barang bukti yang diamankan berupa upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, dengan kisaran hampir 1 miliar atau kurang lebih senilai Rp 792.100.000.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan bahwa terbongkarnya sindikat uang palsu itu berawal dari penangkapan tersangka Untung Wijaya pengedar upal di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Polisi melakukan penyidikan dan mengembangkan, hingga berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu tersebut. 

"Untuk pelaku yang berhasil kami amankan ada 8 orang," jelas AKP Nova saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025) sore.

8 tersangka sindikat uang palsu itu adalah Achmad Untung Wijaya (60) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Siswandi (47) warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. 

Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Moh Fauzi (37) asal Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan Madura. 

Stanislaus Wiyadi (52) asal Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

David Guntala alias Mbah Dul (51) asal Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik. 

Mujianto (45) asal Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) asal Kelurahan Sememi, Benowo, Kota Surabaya.

"Peran masing-masing pelaku, untuk memproduksi dan mencetak uang palsu serta mengedarkan uang palsu tersebut. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan harga 1 banding 3, untuk mendapatkan keuntungan," ungkap AKP Nova.

Menurutnya, total ada 63 item barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu:

  • Uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 403.250.000
  • Uang palsu pecahan Rp 50 ribu, sebanyak 288 lembar senilai Rp 14,4 juta
  • Uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 59 lembaran senilai Rp 2.950.000
  • Uang palsu Rp 67 juta pecahan Rp 100.000 siap edar 
  • Uang palsu 18.900.000 (@100 Ribu) dalam bentuk lembaran belum terpotong barisan tiga. 
  • Uang palsu 285.600.000 pecahan Rp 100 ribu belum terpotong barisan 4, alat cetak atau mesin printer dan lainnya 

"Termasuk alat yang digunakan pelaku memproduksi dan mencetak uang palsu, berupa alat cetak atau mesin fotokopi (printer). Kertas putih dilengkapi pita/benang pengaman palsu. Tinta, peralatan cat sablon dan lainnya," bebernya.

AKP Nova mengungkapkan, 8 tersangka sindikat uang palsu dijerat Pasal 244 KHUP tentang pemalsuan mata uang rupiah dan atau, 245 KHUP tentang pengedaran uang palsu.

"Sesuai pasal tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved