Warga Gresik Ini Gembira, Motornya yang Dibawa Kabur Pencuri Bisa Dikembalikan

Ada dua motor hasil pencurian dikembalikan, tetapi seorang pemilik Motor Yamaha NMax berhalangan hadir.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
MOTOR DIKEMBALIKAN - Ahmad Indrajit saat menerima kembali motor kesayangannya yang sempat hilang dicuri di Polres Gresik, Selasa (11/3/2025). Ada dua motor hasil pencurian dikembalikan, tetapi seorang pemilik Motor Yamaha N Max berhalangan hadir. 

Dan seorang tersangka berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya dan  sementara dua pelaku lain masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMax dan Honda Vario.

Para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Jajaran Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” kata AKBP Rovan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik menunjukan ratusan botol barang bukti dari kasus kejahatan lain, sebagai bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.

“Masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved