Warga Gresik Ini Gembira, Motornya yang Dibawa Kabur Pencuri Bisa Dikembalikan
Ada dua motor hasil pencurian dikembalikan, tetapi seorang pemilik Motor Yamaha NMax berhalangan hadir.
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Dan seorang tersangka berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya dan sementara dua pelaku lain masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMax dan Honda Vario.
Para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Jajaran Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” kata AKBP Rovan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik menunjukan ratusan botol barang bukti dari kasus kejahatan lain, sebagai bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.
“Masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Lirik Sholawat Kamilah - Nissa Sabyan dalam Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Sosok 10 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Janji Toni Firmansyah di Laga Persebaya vs Bali United, Tidak Ingin Kecewakan Bonek |
![]() |
---|
Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Premier Place Hotel Surabaya Gelar 'Gowes Merdeka' |
![]() |
---|
Sinar Mas Land Klaim Cluster Baru di Wisata Bukit Mas Surabaya Dapat Respon Positif Konsumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.