Puskapol Usulkan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, PKS Jatim Terus Pantau Revisi UU Pemilu

pemilu serentak yang telah terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2024 justru tidak mencapai tujuan utamanya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/yusron naufal putra
EVALUASI PEMILU SERENTAK - Ketua Bidang Humas PKS Jatim sekaligus anggota DPR RI, Reni Astuti membenarkan adanya pembahasan dalam revisi UU Pemilu, agar sistem demokrasi ke depan bisa semakin baik. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjawab adanya wacana pemisahan Pemilu lokal dan nasional, yang diharapkan bisa diatur dalam revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI.

PKS Jatim menginginkan agar sistem Pemilu ke depan bisa semakin baik. Adapun teknis dan formula yang terbaik akan dibahas dalam revisi UU Pemilu itu.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Humas DPW PKS Jatim, Reni Astuti menjawab wacana pemisahan yang diusulkan oleh Center for Politics Studies (Puskapol) UI belum lama ini. 

Reni yang juga anggota DPR RI mengungkapkan, secara umum pihaknya ingin demokrasi terlaksana dengan baik. "Saya di Badan Legislasi turut memantau terkait dengan berbagai dinamika," kata Reni saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/3/2025).

Menurut Reni, PKS berharap agar bagaimana ke depan Pemilu kita bisa membawa demokrasi yang lebih berkualitas. Hal ini juga selaras dengan spirit yang diusung oleh Baleg DPR RI. 

Namun bagaimana pola dan mekanisme hingga sistem Pemilu tentu akan dibahas di komisi terkait sebagai bagian dari pembahasan tentang Revisi UU Pemilu

"Semua lagi diberi kesempatan untuk memberi saran dan masukan. Komisi II misalnya melakukan berbagai rapat termasuk menampung masukan dari berbagai pihak," terang Reni yang merupakan legislator dapil Jatim I ini.

Reni kembali menegaskan, bahwa sebagai anggota DPR dirinya mendorong agar UU Pemilu nantinya mengedepankan partisipasi yang bermakna. "Ini harus dibangun sehingga kemudian dinamika yang ada, fakta yang ada, masukan dan kajian yang ada harus dikedepankan," ujar Reni.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong agar revisi UU Pemilu bisa rampung secepatnya. Jangan sampai regulasi baru disahkan mepet dengan tahapan Pemilu mendatang. Sehingga, aturan bisa jelas sejak awal.

"Jangan mepet. Maksimal tahun 2026 itu Revisi UU Pemilu itu bisa rampung. Sehingga ada masa kalaupun ada masyarakat yang belum setuju, sehingga ada waktu untuk menguji di MK," ungkap Reni.

Usulan dari Puskapol UI terungkap beberapa hari lalu. Mereka mengusulkan Pemilu tingkat nasional dipisah dengan Pemilu tingkat lokal. 

Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti mengatakan, saran ini berangkat dari pemilu serentak yang telah terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2024. Dia menilai, pemilu serentak justru tidak mencapai tujuan utamanya.

Adapun pemilu tingkat nasional terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan pemilu lokal terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Pernyataan Delia disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). 

"Kami memberikan rekomendasi mempertimbangkan opsi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, yakni adalah keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," kata Delia dikutip dari Kompas.com

Delia mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan. Misalnya, pemilu serentak tidak menciptakan kondisi yang baik terhadap literasi pemilih alias pengenalan pemilih dengan calon peserta pemilu yang dipilihnya. 

Hal ini berbanding terbalik dengan peningkatan partisipasi pemilih. Ketidakseimbangan ini lantas menimbulkan maraknya praktik politik uang atau money politics. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved