Berita Viral

Usai Dedi Mulyadi Segel Eiger Adventure Land dan 3 Wisata Lain, Kemenhut Ancam Belasan Vila Mewah

Langkah Dedi Mulyadi, menyegel sejumlah tempat wisata yang diduga menjadi penyebab kerusakan alam di kawasan Puncak, Bogor diikuti banyak pihak.

Editor: Musahadah
tribunnews.bogor/rahmat hidayat
VILA MEWAH DISEGEL - Sejumlah Vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir, Minggu (9/3/2025). Kemenhut menyegel vila tersebut dan mengancam akan mengembalikan fungsinya sebagai hutan kembali. 

SURYA.co.id - Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyegel sejumlah tempat wisata yang diduga menjadi penyebab kerusakan alam di kawasan Puncak, Bogor diikuti sejumlah pihak. 

Terbaru, Kementerian Kehutanan turun menertibkan keberadaan vila-vila di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Vila-vila mewah ini dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia langsung memasang plang peringatan di vila-vila tersebut.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (9/3/2025) di lokasi, plang ini berwarna putih merah bertuliskan ‘Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan’.

Baca juga: Sosok Ridwan Kamil yang Resmikan Eiger Adventure Land Milik Ronny Lukito, Kini Disegel Dedi Mulyadi

Untuk villanya sendiri yakni Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara dan Villa Siporafrika.

Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.

“Dimana sebagaimana saudara saudara ketahui bahwa dua Minggu terakhir termasuk yang 2 hari lalu ada banjir besar di Bekasi, maka kita pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.

Ia melanjutkan, sebanyak 15 titik terindentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

“15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.

Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini.

Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.

 “Tapi apabila nanti terbukti, tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki kena sanksi pidana. Lalu ada, pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya.

Setelah melakukan penyegelan terhadap beberapa vila di Puncak Bogor, Kemenhut mengaku telah mencatat 15 vila yang terancam ditertibkan.

Belasan vila ini terancam ditertibkan karena melanggar atas dugaan tak berizin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved