Pembatasan Angkutan Barang di Mojokerto Raya Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Pembatasan angkutan barang akan diterapkan di Mojokerto Raya saat arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG - Sejumlah kendaraan mengantre di Gerbang Tol Penompo, Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur, Senini (10/3/2025). Angkutan barang dilarang melintas saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pembatasan angkutan barang akan diterapkan di Mojokerto Raya saat arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Kebijakan pembatasan angkutan barang itu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPD/2025, KEP.50/III/2025, 05/PKS/Db/2025, tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025.

Pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana Diktum Kedua dalam SKB tersebut, diterapkan di jalan tol pada kedua arah.

Di Jawa Timur, meliputi ruas jalan tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo. Surabaya- Gresik, Gempol-Pandaan- Malang. Probolinggo- Banyuwangi segmen SS Gending Paiton (Fungsional).

Kebijakan pembatasan itu berlaku selama 16 hari, mulai Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Dishub Jatim, Akhmad Yazid, mengatakan bahwa masih sama dengan tahun lalu yaitu, pembatasan angkutan barang di Mojokerto Raya diterapkan di ruas jalan tol, dan tidak termasuk di jalan non tol atau jalan arteri.

"Sementara ini, pembatasan angkutan barang di wilayah Mojokerto Raya saat arus mudik dan arus balik angkutan lebaran, tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tersebut," jelas Akhmad Yazid, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang angkutan tanah/pasir dan atau batu maupun hasil tambang serta bangunan.

"Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi macet saat arus mudik maupun arus balik nanti, terutama di wilayah Mojokerto Raya," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved