Lowongan Kerja Petrokimia Gresik di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat

 PT Petrokimia Gresik resmi membuka lowongan kerja melalui akun resminya. Ada dua lowongan kerja, minimal untuk lulusan SMA/SMK.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
LOWONGAN KERJA BUMN PETROKIMIA GRESIK - Tampak gedung PT Petrokomia Gresik. Ada dua lowongan kerja PT Petrokimia Gresik dalam RBB. Periode Pendaftaran mulai 7 Maret 2025 s.d. 16 Maret 2025. 

• Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/seni/Digital Creator/start Up) apabilaada)

• Bersedia ditempatkan di PT Petrokimia Gresik.


Tata Cara Melamar

• Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id
dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.

• Pelamar wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi.

• Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.

• Pastikan seluruh data yang telah diunggah oleh pelamar sudah benar dan sesuai. Tidak ada pilihan untuk mengubah
atau memperbaiki seluruh dokumen yang telah dikirim.

Ketentuan Umum Pendaftaran

• Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jenis Rekrutmen (Reguler,
Disabilitas atau Orang Asli Papua). Pastikan sudah melihat lowongan
pada laman Karir, sebelum menetapkan Jenis Rekrutmen yang dipilih.

• Setiap pelamar hanya dapat memilih (satu) lowongan dari lowongan
yang tersedia. Pastikan data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup telah disi dengan benar karena pelamar tidak dapat mengubah data apapun setelah melamar di lowongan pekerjaan.

• Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada
pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melaporkan ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

• Ada dua Jenis Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi:

• Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap (permanen).

• Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas (kontrak).

• Perjanjian kerja menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN Grup

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved