Berkas Selesai, Pengadilan Tipikor Segera Adili Tersangka Korupsi PKBM Pasuruan Rp 2,69 Miliar

Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga kuat melakukan penggelapan dana PKBM sejak tahun 2021.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
SEGERA DISIDANGKAN - Kejari Pasuruan membawa tersangka korupsi dana PKBM Pasuruan, BPS untuk dititipkan ke Lapas Pasuruan beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menuntaskan berkas perkara BPS, salah satu tersangka dugaan kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Setelah tuntas, Korps Adhyaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/3/2025). “Sudah kami daftarkan berkasnya ke Tipikor,” kata Kasi Intel Kejari, Ferry Hary Ardianto.

Disampaikan Kasi Intel, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor untuk sidang perdana kasus PKBM ini. BPS ditahan setelah menjabat sebagai ketua PKBM di Kecamatan Kejayan.

Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga kuat melakukan penggelapan dana PKBM sejak tahun 2021. Akibat perbuatannya, kata Kasi Intel negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,69 miliar. 

“Untuk tersangka lain masih dalam penyelesaian pemberkasan. Kami akan segera merampungkan berkasnya agar tersangka lain juga bisa segera disidangkan di Tipikor,” papar Fery.

BPS dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved