Senin, 18 Mei 2026

Koperasi Merah Putih: Antara Harapan Besar dan Tantangan Nyata

Indonesia kembali menaruh harapan besar pada koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi rakyat melalui inisiatif Koperasi Desa Merah Putih

Tayang:
Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Pribadi
Prof Dr Murpin Josua Sembiring S.E.,M.Si, Ketua Umum Koperasi Sekunder Binaan Profesor Indonesia, Gurubesar Universitas Ciputra Surabaya. 

Data saya menunjukkan, ada 5 negara dengan koperasi maju dalam pemerataan ekonomi rakyatnya adalah:

  1. Finlandia: Sekitar 84 persen populasi menjadi anggota koperasi, terutama di sektor keuangan dan konsumsi.
  2. Swedia: Sekitar 70 persen populasi terlibat dalam koperasi, terutama di bidang perumahan dan ritel.
  3. Prancis: Lebih dari 29.000 koperasi berkontribusi pada 18 persen PDB nasional.
  4. Jepang: Koperasi pertanian menyumbang lebih dari 90 persen distribusi pangan bagi petani kecil.
  5. Kanada: Lebih dari 30 persen populasi menjadi anggota koperasi dengan aset lebih dari $503 miliar di sektor kredit.

Negara-negara ini, pada umumnya tidak punya Kementerian Koperasi seperti di Indonesia, yang struktur kementerian koperasi ada hingga kedaerah dalam bentuk dinas koperasi namun koperasinya dapat menjadi motor pemerataan ekonomi rakyat melalui kepemilikan bersama dan distribusi keuntungan yang adil. 

Bandingkan dengan kontribusi koperasi di Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hingga saat ini sekitar 5,2 persen, tentu sangat tidak layak dikatakan sebagai soko guru ekonomi atau pilar ekonomi Indonesia. 

Kita sangat berharap dengan strategi Presiden Prabowo membentuk Koperasi merah putih di 70.000 desa di Indonesia, dengan segala macam bentuk bidang usahanya mampu setidaknya berkontribusi 15 persen bagi PDB kita dan menopang sektor “kedaulatan pangan” serta sektor-sektor strategis lainnya.

Kunci Keberhasilan agar Koperasi Merah Putih tidak menjadi proyek gagal, saya menegaskan agar pemerintah harus menerapkan beberapa langkah strategis: Tata Kelola yang Transparan dimana penggunaan dana harus diaudit secara berkala dan terbuka untuk publik karna sumber dananya dari Pemerintah, seleksi ketat Pengurus Koperasi Merah Putih untuk memastikan bahwa pengurus koperasi memiliki kompetensi di bidang strategi bisnis dan tata kelola keuangan. 

Mekanisme Evaluasi dan Pengawasan yang Ketat, harus dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi daerah dengan cara melakukan monitoring berkala, untuk memastikan koperasi benar-benar berfungsi sesuai tujuan dan target semula.

Koperasi merah putih boleh saja hasil bentukan dan dana stimulus dari pemerintah secara top down sebagai wujud kehadiran Pemerintah di tingkat desa, namun harus ada target kemandirian Koperasi itu sendiri. 

Hemat saya fase awal (0-3 Tahun) fokus pada pembinaan & tata kelola pendanaan Awal didalamnya mencakup: penyediaan modal awal oleh pemerintah, pelatihan manajemen koperasi & penguatan kelembagaan, dukungan regulasi & akses pasar selanjutnya pada fase pertumbuhan (3-7 Tahun) saatnya peningkatan daya saing & efisiensi dalam hal mulai beroperasi dengan struktur keuangan yang lebih mandiri, diversifikasi usaha dan sumber pendanaan (tabungan anggota, investasi swasta, kemitraan), penguatan digitalisasi dan inovasi layanan dan pada fase Mandiri (7-10 Tahun) di mana Operasional Tanpa Ketergantungan. Yaitu tidak lagi bergantung pada dana hibah atau subsidi pemerintah, bisa mengakses pendanaan sendiri dari anggota, perbankan atau investasi swasta, memiliki jaringan pasar yang stabil dan berdaya saing tinggi.

Koperasi Merah Putih adalah gagasan ambisius yang memiliki potensi besar untuk membangun ekonomi desa secara merata. 

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional, transparansi keuangan, dan pengawasan ketat. 

Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi tonggak sejarah bagi bangkitnya ekonomi desa diseluruh Indonesia. 

Sebaliknya, jika hanya menjadi proyek “mercusuar” dan jargon politik tanpa strategi yang matang oleh semua pihak dikementerian yang terkait, maka nasibnya akan berakhir seperti program koperasi gagal sebelumnya, mengelegar diorasikan di podium, kalkulatif di atas kertas, tetapi kosong dalam implementasi dan masyarakat desa tetap tidak sejahtera. 

Melalui strategi hadirnya Koperasi merah putih ini, kita semua berharap ketimpangan kemiskinan di desa, yaitu Gini Ratio di perdesaan Indonesia sebesar 0,308 (30,8 persen) yang menunjukkan masih ada kesenjangan, terutama antara petani besar dan kecil, serta pekerja di sektor formal dan informal dapat diatasi.

Menurut kalkulasi saya, Gini Ratio pedesaan yang ideal di Indonesia dikisaran 0,250 - 0,280 (25 persen - 28 persen): menunjukkan pemerataan ekonomi lebih baik, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa terjadi, meningkatnya produktivitas dan kemandirian Desa, stabilitas sosial yang lebih baik (konflik sosial minim) karena jurang kaya-miskin tidak terlalu besar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved