Dua Pria Kepergok Satroni Toko Kelontong di Banyuwangi, Bawa Karung untuk Angkut Isi Toko

Dua maling di Kabupaten Banyuwangi ditangkap gara-gara menyatroni toko kelontong di Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Purwoharjo Banyuwangi
PENCURIAN TOKO - Dua tersangka pencurian toko kelontong di Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi, Kamis (6/3/2025).. Pencurian dilakukan tengah malam saat bulan Ramadan 2025. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Dua maling di Kabupaten Banyuwangi ditangkap gara-gara menyatroni toko kelontong di Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo.

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Purwoharjo untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kedua maling yang ditangkap adalah H (35) dan TT (36). Keduanya warga Kecamatan Purwoharjo.

Diduga, keduanya telah mengincar toko kelontong milik warga tersebut. Sebab, beberapa barang sudah disiapkan sebelum beraksi.

Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto menjelaskan, pencurian dilakukan tengah malam, tepatnya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Para tersangka berboncengan menaiki sepeda motor Honda PCX menuju ke toko kelontong sasaran.

Mereka turut membawa karung yang rencananya digunakan mengangkut barang-barang curian.

Setibanya di toko kelontong, kedua tersangka mulai beraksi.

Tersangka TT berjaga-jaga di depan toko untuk mengamati situasi. Sementara tersangka H masuk ke dalam toko dengan menyongkel gembok.

"Jadi memang kedua tersangka ini berbagi peran saat beraksi," lanjutnya.

Saat berada di dalam toko, H langsung mencari laci penyimpanan uang. Ia pun mendapati uang Rp 99.500 dan mengembatnya.

Berikutnya, ia menyiapkan karung yang telah dibawa untuk mengangkut isi toko.

Sayangnya, belum juga memungut barang-barang, pemilik toko sadar jualannya tengah dijarah.

Ia pun berteriak dan membuat kedua maling kelabakan.

Tersangka TT yang berjaga di luar secara spontan langsung menancap gas kendaraannya, meninggalkan rekannya yang masih di dalam toko. Sementara tersangka H lari terbirit-birit.

"Tersangka H akhirnya ditangkap warga dan diserahkan kami. Berikutnya, tersangka TT juga kami tangkap. Keduanya kini kami amankan di Mapolsek Purwoharjo," tutur dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5-e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved