DPRD Jatim Dukung Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Wacana pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal mendapat dukungan dari DPRD Jatim. Anggota Dewan menilai memang perlu kajian untuk sistem Pemilu saat ini. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
BERI DUKUNGAN - Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. Politisi PKB itu kini menyambut baik usulan pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal yang disampaikan Puskapol UI. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wacana pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal saat ini tengah berkembang seiring usulan dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia atau Puskapol UI. 

Hal ini mendapat dukungan dari DPRD Jatim. Wakil rakyat di Gedung Indrapura menilai memang perlu kajian untuk sistem Pemilu saat ini. 

Dukungan ini, misalnya disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah. 

Dia mendukung agar sistem Pemilu di Indonesia bisa semakin baik. 

"Saya sepakat dengan itu, agar energi tidak terlalu terkuras seperti sekarang," kata Ubaid saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (7/3/2025). 

Ubaid sudah beberapa kali mengikuti Pemilu, dia menilai dengan keserentakan pelaksanaan antara nasional dengan lokal memang cukup membutuhkan energi lebih. 

Tantangannya lebih kompleks, sehingga dia pun menyambut baik wacana yang saat ini bergulir. Bahwa, perlu sistem Pemilu yang berlaku saat ini bisa ditinjau ulang. 

Meski begitu, Ubaid yang merupakan politisi PKB itu, berharap jika ditinjau ulang, maka nantinya harus dipikirkan mekanisme yang efektif dan efisien. 

Dia pun berharap sistem Pemilu di Indonesia bisa semakin baik.

"Tapi intinya saya mendukung penuh wacana untuk memisahkan Pemilu lokal dan nasional," ujar politisi muda tersebut. 

Usulan dari Puskapol UI, sebelumnya terungkap beberapa hari lalu. Mereka mengusulkan Pemilu tingkat nasional dipisah dengan Pemilu tingkat lokal. 

Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti mengatakan, saran ini berangkat dari pemilu serentak yang telah terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2024. 

Dia menilai, pemilu serentak justru tidak mencapai tujuan utamanya.

Adapun pemilu tingkat nasional terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan pemilu lokal terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Pernyataan Delia disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved