Kamis, 4 Juni 2026

RSU Abdoer Rachem Diduga Usir Pasien Pasca Operasi, Bupati Situbondo Pelajari Berkas Gugatan

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi SH mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari kliennya untuk melakukan gugatan

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
RS DAERAH DIGUGAT - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menjawab wartawan, Rabu (5/3/2025), mengenai gugatan keluarga pasien ke manajemen RSU Abdoer Rachem pasca tindakan operasi beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Menjadi kepala daerah baru, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo sudah kecipratan gugatan hukum dari keluarga pasien RSU Abdoer Rachem Situbondo atas dugaan malapraktik pekan lalu.

Gugatan dilayangkan melalui LBH Mitra Santri kepada manajemen RSU termasuk Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Gugatan itu muncul setelah pasien tidak sembuh setelah menjalani operasi untuk kelahiran anaknya.

Sementara Direktur RSU Abdoer Rachem, dr Rokmy menyerahkan bekas surat gugatan itu kepada Bupati Rio."Sudah saya serahkan, berkas yang untuk pengadilan," kata Rokmy.

Sayangnya, Rokmy enggan menjelaskan detail proses operasi yang akhirnya berujung gugatan dari pasien tersebut. Bahkan Rokmy hanya tersenyum saat ditanya prosedur dan proses operasi yang dilakukan tim RSU Abdoer Rachem itu.

Sementara Bupati Rio membenarkan masih mempelajari materi gugatan itu. "Ini berkasnya saya pegang dan masih kita pelajari," kata Bupati Rio, Rabu (5/3/2025).

Pekan lalu, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan tergugat tiga pihak di atas. Penggugat menilai rumah sakit milik Pemkab Situbondo tidak bertanggung jawab dan diduga melakukan malapraktik.

Bahkan pasca menjalani operasi kedua oleh tim medis RSU Abdoer Rachem, perut pasien bernama Zufiatul Laili semakin parah dan mengalami kebocoran serta mengeluarkan bau.

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi SH mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari kliennya untuk melakukan gugatan. 

Asrawi menuturkan, kliennya baru menjalani operasi caesar untuk kelahiran anaknya. Proses operasi  berjalan normal, namun setelah 3 hari kliennya menemukan benjolan di bagian atas perutnya sehingga harus dioperasi lagi oleh RSU Abdoer Rachem Situbondo.

"Operasi kedua itu dilakukan pada 10 Pebruari 2025 dengan mengangkat rahim klien kami," ujar Asraw.

Setelah menjalani masa perawatan selama 3 hari di rumah sakit, kata Asrawi, kliennya diminta keluar oleh petugas rumah sakit meski saat itu belum pulih.

"Klien kami terpaksa keluar dan tidak pulang ke rumahnya di Besuki, melainkan ngekos di dekat rumah sakit agar tidak terlalu jauh saat kontrol," katanya.

Dari pengakuan pasien, saat kontrol penyakitnya ternyata tidak gratis meski menggunakan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Pasien itu harus mengeluarkan biaya Rp 150.000 setiap kontrol pasca operasi.

"Karena tidak ada perkembangan, akhirnya klien kami pulang ke Besuki dengan perutnya bocor serta mengeluarkan bau," katanya.

Asrawi menegaskan, kliennya merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit.

"Karena tidak mau bertanggungjawab dan mengusir pasien, pihak rumah sakit jelas melakukan ada pelanggaran. Maka klien kami mengajukan gugatan ke RSU sebesar Rp 335 juta," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved