Warga Surabaya Laporkan Notaris ke MPPN Usai Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah
Warga Surabaya bernama Gihari mengaku, mengalami kerugian miliaran rupiah imbas perubahan Akta Perjanjian yang diterbitkan notaris terlapor.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Melalui Akta Perjanjian Kerjasama nomor 5 tanggal 2 Februari 2022, mereka bersepakat untuk pembelian tanah yang mencakup lahan seluas 10.317 meter persegi.
Awalnya, keduanya (Sumardi dan Gihari) menyepakati besaran imbal balik dalam kerja sama bernilai sama, sebesar 50 persen.
Namun, pada 2 Februari 2022, kesepakatan lantas diubah dengan persentase 70 persen keuntungan untuk Sumardi dan sisanya untuk Gihari.
Kerja sama ini kemudian dituangkan ke dalam Akta Perjanjian dengan difasilitasi notaris berinisial RH.
Namun, saat menerima salinan akta tersebut 4 bulan kemudian, Gihari menemukan beberapa keanehan.
Menurutnya, Akta Kerjasama Perjanjian tersebut berbeda dengan minuta (draft akta autentik yang akan diterbitkan oleh notaris) yang telah ia tandatangani.
Di antaranya, munculnya angka klausul pelunasan take-over lahan, nilai modal perjanjian dan nilai termin pembayaran serta adanya perbedaan nama saksi.
Akibat dari perubahan akta tersebut, Gihari lantas dikeluarkan sepihak dari pengelolaan perumahan tersebut.
Tak hanya gagal mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar dari hasil penjualan rumah, pihaknya juga tidak bisa menarik kembali modal yang telah dibayarkan.
Sosok Dede Budhyarto yang Yakin Roy Suryo Cs Tak Dapat Amnesti jika Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 5 Agustus 2025: Cerah Sepanjang Hari, Tak Ada Potensi Hujan |
![]() |
---|
CBU dan Irit, Daihatsu Hadirkan Produk Baru Daihatsu Rocky Hybrid di GIIAS 2025 |
![]() |
---|
Lirik Ahmad Ya Habibi Arab, Latin Lengkap Terjemahan |
![]() |
---|
Lirik Ala Ya Allah Binadzroh Lengkap Arab, Tulisan Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.