Warga Surabaya Laporkan Notaris ke MPPN Usai Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah

Warga Surabaya bernama Gihari mengaku, mengalami kerugian miliaran rupiah imbas perubahan Akta Perjanjian yang diterbitkan notaris terlapor.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
AJUKAN BANDING - Warga Surabaya bernama Gihari (tengah) menyerahkan dokumen banding atas dugaan perubahan akta yang dilakukan notaris berinisial RH ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) melalui MPWN Jatim, Selasa (4/3/2025). Sebagai pelapor, Gihari mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah imbas perubahan Akta Perjanjian yang diterbitkan notaris tersebut. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Warga Surabaya bernama Gihari melaporkan seorang notaris berinisial RH ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN). 

Sebagai pelapor, Gihari mengaku, mengalami kerugian miliaran rupiah imbas perubahan Akta Perjanjian yang diterbitkan notaris tersebut.

Upaya ini, merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Gihari kalah dalam sidang di Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Timur pada Rabu (19/2/2025) lalu. 

"Kami menyatakan banding atas putusan MPWN Jatim yang menyatakan RH sebagai pihak terlapor tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Gihari, I Wayan Titib Sulaksana, Selasa (4/3/2025).

Pihaknya telah menyerahkan memori banding tersebut pada Senin (3/3/2025), melalui MPWN Jatim. 

"Kami sebenarnya memiliki waktu dua pekan untuk menyerahkan memori banding, namun kurang dari itu, kami sudah lengkapi seluruh dokumennya," ujarnya.

Pada memori banding tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti baru. Di antaranya, dokumentasi percakapan antara Gihari dengan notaris tersebut melalui WhatsApp. 

"Pada persidangan sebelumnya, kami sertakan namun bukti ini diabaikan," jelas I Wayan Titib Sulaksana.

Pihaknya berharap, MKN dapat mempertimbangkan sejumlah bukti tersebut. Dirinya juga meminta MKN untuk melakukan konfrontier dengan kliennya yang merupakan korban.

"Selama ini, korban belum pernah dimintai keterangan, namun langsung mendapatkan keputusan. Kami menyesalkan hal ini," tutur I Wayan Titib Sulaksana.

"Sehingga, kami berharap pada banding nanti, klien kami ikut dimintai keterangan yang nantinya disesuaikan dengan sejumlah bukti yang juga kami siapkan," tegasnya.

Untuk diketahui, Gihari merupakan warga Jalan Dukuh Alas Malang, Sambikerep, Surabaya

Dia menjadi korban penipuan investasi pengembang perumahan, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Perkara ini berawal adanya perjanjian kerja sama tiga pihak antara Gihari, Sumardi dan Doni Setiawan untuk bersama-sama mendirikan sebuah perumahan di Kabupaten Gresik. 

Pada kerja sama tersebut, masing-masing pihak bersedia menyetorkan modal awal senilai Rp 2 miliar.

Melalui Akta Perjanjian Kerjasama nomor 5 tanggal 2 Februari 2022, mereka bersepakat untuk pembelian tanah yang mencakup lahan seluas 10.317 meter persegi.

Awalnya, keduanya (Sumardi dan Gihari) menyepakati besaran imbal balik dalam kerja sama bernilai sama, sebesar 50 persen. 

Namun, pada 2 Februari 2022,  kesepakatan lantas diubah dengan persentase 70 persen keuntungan untuk Sumardi dan sisanya untuk Gihari.

Kerja sama ini kemudian dituangkan ke dalam Akta Perjanjian dengan difasilitasi notaris berinisial RH. 

Namun, saat menerima salinan akta tersebut 4 bulan kemudian, Gihari menemukan beberapa keanehan.

Menurutnya, Akta Kerjasama Perjanjian tersebut berbeda dengan minuta (draft akta autentik yang akan diterbitkan oleh notaris) yang telah ia tandatangani. 

Di antaranya, munculnya angka klausul pelunasan take-over lahan, nilai modal perjanjian dan nilai termin pembayaran serta adanya perbedaan nama saksi.

Akibat dari perubahan akta tersebut, Gihari lantas dikeluarkan sepihak dari pengelolaan perumahan tersebut. 

Tak hanya gagal mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar dari hasil penjualan rumah, pihaknya juga tidak bisa menarik kembali modal yang telah dibayarkan. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved