Polsek Sukolilo Tangkap 2 Pemuda dari Lokasi Tawuran Perang Sarung di Nginden Surabaya
Sekelompok pemuda hendak melakukan tawuran perang sarung di Kampung Nginden Intan Gang V Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Sekelompok pemuda hendak melakukan tawuran perang sarung di Kampung Nginden Intan Gang V Surabaya.
Mereka tidak hanya membawa sarung untuk bentrok, tapi juga ada yang memasukkan gir sepeda ke dalam sarung, bahkan menentang celurit.
Kapolsek Sukolilo, I Made Patera Negara, mengatakan sekitar pukul 01.00 mendapat informasi adanya belasan anak muda yang sedang berkumpul di warung kopi sekitaran Nginden Intan.
"Kami dapat informasi ada gerombolan naik sepeda motor masuk ke pemukiman Jalan Nginden Intan Gang V. Kami kepung di sana berhasil tertangkap dua pemuda dan 8 sepeda motor yang ditinggal pemiliknya," kata Negara.
Perang sarung menurutnya tradisi bermain-main menjelang sahur, namun kerap kali memicu bentrokan.
Oleh karena itu, kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Hingga kini, belum ada laporan mengenai korban luka atau kerusakan akibat insiden tersebut.
Akan tetapi pihak kepolisian akan menindaklanjuti kejadian ini guna mencegah bentrokan serupa di kemudian hari di bulan suci Ramadan 2025.
Informasinya, perang sarung juga terjadi di kawasan Rungkut Tengah pada Selasa dini hari (4/3/2025).
Tawuran tersebut buyar setelah diobrak Ormas Banser.
Usia para pelakunya sama yang terjadi di Sukolilo masih belasan tahun.
Menilik Petilasan Joyoboyo di Kecamatan Pagu Kediri : Aset Sejarah dan Spiritual yang Harus Dijaga |
![]() |
---|
Kontraktor Perumahan Tidak Bayar Material Rp 141 Juta, Pengusaha Jombang Perkarakan Ke Polisi |
![]() |
---|
Lirik Sholawat Jibril - Veve Zulfikar, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
GPM Serentak di Kediri Salurkan 26,5 Ton Beras Pada 26 Titik |
![]() |
---|
Nasib Pria Surabaya Mengaku Jaksa Untuk Menipu Warga, Diganjar 2,5 Tahun di PN Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.