Polisi Bubarkan Tawuran 2 Gangster yang Diawali Perang Sarung di Surabaya, 8 Pemuda Ditangkap

Tim 3 Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya menangkan delapan pemuda yang melakukan tawuran.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Polrestabes Surabaya
TAWURAN - Tim 3 Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya menangkap delapan pemuda yang melakukan tawuran. Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengatakan pihaknya melakukan patroli petasan dan antisipasi perang sarung sekitar pukul 03.00 WIB. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tim 3 Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya menangkap delapan pemuda yang melakukan tawuran.

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengatakan pihaknya melakukan patroli petasan dan antisipasi perang sarung sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak lama kemudian tim menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) mengenai aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di kawasan Jalan Simolawang.

"Kami menuju lokasi dan melakukan upaya pembubaran serta pengejaran para pelaku. Hasilnya, delapan pemuda diamankan di tempat kejadian," kata Teguh.

Selain itu polisi juga menyita sebuah sajam sejenis sepanjang satu meter lebih, dua motor, dan empat buah ponsel.

Mereka mengaku berasal dari gengster yang terlibat bentrok dengan gengster lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Simokerto dan diterima oleh piket Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Teguh.

Untuk menjaga ketertiban dan mencegah kenakalan remaja, polisi akan terus melakukan patroli perang sarung setiap malam.

Petugas akan menyisir seluruh sudut Kota Surabaya untuk mencegah aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Lebaran di Tahanan
MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum.

Oleh polisi dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.

Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran yang diawali dengan melakukan perang sarung.

Namun yang membedakan, MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.

"Ada satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan.

Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved