Minggu, 14 Juni 2026

Ramadan 2025

Razia Jelang Ramadan 2025, Satpol PP Lamongan Amankan 12 Perempuan Berbaju Seronok

Sebanyak 12 pramusaji diamankan, termasuk belasan botol minuman beralkohol berbagai merk. 

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
RAZIA JELANG RAMADAN - Satpol PP Kabupaten Lamongan intens melakukan razia warung yang disinyalir menjual miras dan menyediakan pramusaji yang mengenakan pakaian tidak sopan, Kamis (27/2/2025). Sebanyak 12 pramusaji diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tindakan tegas menjelang bulan suci Ramadan telah ditunjukkan petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan  sejak dua hari lalu, Rabu (26/2/2025) malam hingga Kamis (27/2/2025) tadi malam  dengan intens menggelar razia  di warung- warung 

Ada belasan pramusaji perempuan yang kedapatan mengenakan pakaian seksi digiring petugas ke  Satpol PP Lamongan saat razia operasi gangguan trantibum.

Sebanyak 12 pramusaji diamankan, termasuk belasan botol minuman beralkohol berbagai merk. 

Belasan  pramusaji ini diamankan oleh petugas Satpol PP Lamongan saat menggelar razia operasi trantibum di sejumlah titik yang ada di Lamongan.

Ada 5 warung di Lamongan yang menjadi sasaran dalam razia yang digelar sejak  Rabu malam (26/2/2025) itu. 

"Benar, kami membawa 12 orang pramusaji ke kantor Satpol PP Lamongan yang berpakaian minim atau kurang sopan serta tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Sutrisno saat dikonfirmasi SURYA, Jumat  (28/2/2025).

Sutrisno mengungkapkan, 5 warung yang menjadi sasaran razia adalah 2 warung di Desa Lopang dan 1 warung di Desa Pelang yang semuanya berada di Kecamatan Kembangbahu. 

Termasuk juga 2 warung yang berada di Terminal dan lokasi  Pasar Burung Lamongan Jalan Kusuma Bangsa.

 "Kami juga mengamankan belasan botol barang bukti miras  berbagai merk," ujarnya. 

Pihaknya memanggil pemilik warung ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya.

Keberadaan dan usaha para pemilik warung ini mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan.

"Operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan," ungkapnya.

Razia seperti ini, lanjut Sutrisno, diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan, terutama menjelang bulan suci  Ramadhan.

Ia berharap peran serta masyarakat untuk  berani  menginformasikan kepada petugas jika dirasa menemukan sesuatu yang tidak wajar atau menyalahi aturan.

Sutrisno menjami identitas pelapor akan dirahasiakan. Ia memastikan razia tidak hanya dilakukan menjelang puasa Ramadan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved