Polisi Gerebek Pabrik Arak Putih di Ngoro Jombang, Dua Orang Diamankan

Pabrik home industri minuman keras (miras) ilegal di di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang

Foto Istimewa Polres Jombang
PENGGEREBEKAN PRODUSEN MIRAS - Pihak Kepolisian saat melakukan penggerebekan rumah produksi minuman keras jenis arak putih di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Kamis (26/2/2025). Dua orang diamankan pada penggerebekan ini. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Beberapa hari menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek pabrik home industri minuman keras (miras) ilegal di di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Kamis (26/2/2025) malam. 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan turun langsung memimpin operasi penggerebekan tersebut.

Di mana dalam operasi tersebut pihak kepolisian mengamankan 2 orang tersangka produsen arak putih

Kedua tersangka tersebut adalah Purnomo (45) warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan Joko Subagyo (44) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

Dari tangan kedua tersangka ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak putih.

Ada 190 botol dengan ukuran 1,5 liter arak putih lalu 46 drum arak putih dan 2 kuintal gula putih yang diduga sebagai bahan pembuat arak putih

Kapolres AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangan yang diterima mengatakan jika lokasi home industri pembuatan arak putih ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. 

"Informasi tersebut kami terima dari aduan masyarakat setempat. Setelah itu tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang tersangka," ucapnya. 

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan seperti ribuan liter miras jenis arak putih yang tersimpan di dalam botol dan drum.

Pihak kepolisian memperkirakan keuntungan yang diterima kedua tersangka ini hampir mencapai Rp 1 miliar. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved