Rabu, 3 Juni 2026

Status Jalan Berubah, Satlantas Jombang Imbau Angkutan Berat Lewat Ringroad

Satlantas Jombang imbau kendaraan berat gunakan Ringroad Mojoagung usai perubahan status jalan dan masa transisi kebijakan.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
RINGROAD MOJOAGUNG - Pengendara yang melintas di jalur Surabaya-Madiun menuju jalan lingkar (ringroad) Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (3/6/2026). Jalan Ringroad Mojoagung kini masuk dalam jaringan jalan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Jombang mengimbau kendaraan berat dan bus pariwisata menggunakan Ringroad Mojoagung akibat perubahan status jalan di wilayah tersebut.
  • Jalan Veteran kini menjadi jalan kabupaten, sementara Ringroad Mojoagung resmi masuk jaringan jalan nasional.
  • Kebijakan masih tahap sosialisasi tanpa penindakan, sambil menunggu penyempurnaan fasilitas pendukung lalu lintas.

 

SURYA.CO.ID JOMBANG - Perubahan status sejumlah ruas jalan di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendorong Satlantas Polres Jombang melakukan penyesuaian arus lalu lintas.

Kendaraan angkutan barang dan bus pariwisata kini diimbau melintasi Jalan Lingkar (Ringroad) Mojoagung sebagai jalur utama secara bertahap.

Jalur Baru Kendaraan Berat di Mojoagung

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul perubahan status Jalan Veteran yang sebelumnya merupakan bagian dari jalur nasional Surabaya–Madiun, kini beralih menjadi jalan milik Pemerintah Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Jalan Lingkar Mojoagung yang sebelumnya berada di bawah kewenangan kabupaten kini resmi masuk dalam jaringan jalan nasional.

KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Ubaidillah, menegaskan bahwa perubahan yang terjadi hanya pada aspek administrasi pengelolaan jalan, bukan pada kapasitas atau kelas jalan.

Baca juga: Bypass Nganjuk Kini Terang Usai 5 Tahun Gelap, 154 Lampu PJU Kembali Menyala

"Status administrasi jalannya yang berubah. Kelas jalan masih tetap sama, yakni kelas I," ucap Ubaidillah saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, imbauan penggunaan jalur lingkar difokuskan pada kendaraan logistik dan bus pariwisata. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat Kecamatan Mojoagung yang selama ini menjadi lintasan utama kendaraan besar.

Meski demikian, bus antarkota yang melayani angkutan reguler masih diperbolehkan melintasi Jalan Veteran agar pelayanan transportasi masyarakat tetap berjalan normal.

Menurut Ubaidillah, kebijakan tersebut saat ini belum diberlakukan secara wajib. Aparat kepolisian masih mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pengemudi.

"Belum ada penindakan. Kami masih memberikan pemahaman kepada pengemudi agar secara bertahap beralih menggunakan jalur ringroad," katanya.

Baca juga: Nekat Nyelonong Menyeberang, Pemotor Tewas Dihantam Bus Sugeng Rahayu di Bypass Mojokerto

Masa Transisi dan Penataan Fasilitas Pendukung

Ubaidillah menambahkan, hasil koordinasi antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR menunjukkan masih adanya sejumlah fasilitas pendukung yang perlu dilengkapi di sepanjang Jalan Lingkar Mojoagung.

Di antaranya adalah pemasangan rambu petunjuk arah yang belum menyeluruh serta penyempurnaan perangkat lampu lalu lintas di beberapa titik.

"Beberapa rambu petunjuk arah belum terpasang secara menyeluruh, sementara perangkat lampu lalu lintas di sejumlah titik juga masih dalam proses penyelesaian," ungkapnya.

Karena itu, pemerintah bersama pihak terkait masih menetapkan masa transisi sebelum kebijakan pengalihan arus diterapkan secara penuh.

Dengan pemanfaatan jalur lingkar sebagai akses utama kendaraan berat, diharapkan arus lalu lintas di pusat Mojoagung menjadi lebih lancar serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved