Kamis, 28 Mei 2026

Pertunjukan Tarian Striptis dan Prostitusi Digerebek Polda Jateng, Lokasinya Dekat Markas Polisi

Tempat hiburan yang dimaksud adalah Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan. 

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Dok Polda Jateng
SEGEL TEMPAT PROSTITUSI- Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG)  

"Hari ini akan ada penetapan tersangka," tegas Dwi.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar hukum," ujar Dwi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam untuk tidak melanggar aturan yang berlaku. 

Polda Jateng berkomitmen untuk membersihkan Kota Semarang dari praktik-praktik ilegal yang merusak moral masyarakat.

Selain menetapkan tersangka, Polda Jateng juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional tempat hiburan di Semarang. 

Tempat hiburan yang terbukti melanggar hukum akan dicabut izinnya dan dikenakan sanksi tegas.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved