Sabtu, 30 Mei 2026

Pertunjukan Tarian Striptis dan Prostitusi Digerebek Polda Jateng, Lokasinya Dekat Markas Polisi

Tempat hiburan yang dimaksud adalah Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan. 

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Dok Polda Jateng
SEGEL TEMPAT PROSTITUSI- Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG)  

SURYA.CO.ID – Pertunjukan penari striptis dan praktik prostitusi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, digerebek Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. 

Tempat hiburan yang dimaksud adalah Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan. 

Lokasi ini menarik perhatian karena letaknya yang cukup dekat dengan kantor Polda Jateng.

Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke setelah menemukan dugaan kuat adanya pertunjukan tari telanjang (striptis) dan praktik prostitusi di tempat tersebut.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

Baca juga: Bisnis Prostitusi Internasional Di Bali Sediakan PSK Dari 129 Negara Tarif Dollar, 2 WNA Terlibat

Melansir tribunnews.Com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait kasus ini.

"Ada 16 LC (lady companion), satu manajer, dua mami, dan satu papi yang diperiksa," ujar Dwi saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, CPU, dan dokumen penting yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.

"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi kuat adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini," tegas Dwi.

Rekaman CCTV yang berhasil diamankan menunjukkan aktivitas mencurigakan, termasuk pertunjukan tari telanjang dan transaksi yang diduga terkait dengan prostitusi.

Baca juga: Tidak Mempan Di-warning, 6 Warung Prostitusi di Lahan Pemkab Probolinggo Akhirnya Dirobohkan

Selain itu, polisi juga menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut, sehingga kasus ini juga diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami akan melihat perkembangannya, termasuk kemungkinan adanya TPPO," tambah Dwi.

Pemilik Mansion Executive Karaoke mengaku bahwa pertunjukan striptis dan praktik prostitusi baru saja dimulai sebelum akhirnya digerebek oleh aparat.

Meski demikian, pengakuan ini belum bisa dibenarkan sepenuhnya mengingat bukti-bukti yang telah ditemukan polisi menunjukkan bahwa praktik tersebut mungkin telah berlangsung cukup lama.

Polda Jateng menegaskan pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar hukum, termasuk yang terbukti menyediakan layanan prostitusi dan pertunjukan ilegal.

"Hari ini akan ada penetapan tersangka," tegas Dwi.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar hukum," ujar Dwi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam untuk tidak melanggar aturan yang berlaku. 

Polda Jateng berkomitmen untuk membersihkan Kota Semarang dari praktik-praktik ilegal yang merusak moral masyarakat.

Selain menetapkan tersangka, Polda Jateng juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional tempat hiburan di Semarang. 

Tempat hiburan yang terbukti melanggar hukum akan dicabut izinnya dan dikenakan sanksi tegas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved