Masih Ada ODGJ Terpasung di Tulungagung yang Belum Dibebaskan, Kendalanya Keluarga

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mencatat masih ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
PEMERIKSAAN KESEHATAN - Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Tulungagung, Jawa Timur, sebelum dibawa ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Rabu (26/2/2025). Saat ini, masih ada 3 ODGJ dipasung di Kabupaten Tulungagung, karena tidak diizinkan keluarga untuk dibebaskan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), mencatat masih ada 3 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung.

Satu di antaranya belum pernah dibebaskan dari pasungan, sementara 2 ODGJ mengalami pemasungan ulang.

Menurut Sub Koordinator Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso, pada tahun 2024 masih ada 12 ODGJ dipasung.

Baca juga: Ada 2.116 ODGJ Kategori Berat di Tulungagung, Baru sekitar 700 yang Terlayani di RSJ

Namun, sejak ada program layanan kesehatan jiwa komunitas dari RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, 9 orang sudah bebas pasung.

"Kami sudah putar otak, minta bantuan ke mana-mana. Tapi (yang 3) terkendala izin keluarga untuk membebaskan pasung," ungkap Heru, Rabu (26/2/20250).

Seorang ODGJ terpasung dalam bekas kandang kambing, seorang di dalam kerangkeng dan seorang lagi dipasung permanen.

Dua orang ODGJ, masing-masing di Ngantru dan Pucanglaban, pernah 2 kali dibebaskan dari pasungan.

Bahkan, ada yang sudah masuk ke Panti Rehabilitasi Sosial dalam proses penyembuhan selanjutnya.

Tapi dengan berbagai pertimbangan, keluarga akhirnya melakukan pemasungan lagi.

Sementara, seorang ODGJ asal Kecamatan Besuki belum pernah dibebaskan sejak program bebas pasung diluncurkan 2014.

Dinkes Tulungagung menghadapi kendala, karena anaknya berdalih ingin merawat sendiri.

"Alasannya dirawat sendiri di rumah, tapi kami melihat lebih mengarah ke pembiaran," tutur Heru.

Heru menegaskan, untuk membebaskan pasung harus mendapat izin dari pihak keluarga.

Rata-rata pemasungan terjadi karena keluarga khawatir ODGJ itu akan hilang karena keluyuran.

Ada pula yang beralasan, boleh mendapat penanganan medis asal dilakukan di rumah.

Permintaan ini tidak bisa dilakukan, karena jika perawatan di rumah hanya bisa dilakukan puskesmas.

Sementara, puskesmas tidak bisa mengadakan obat-obatan untuk ODGJ seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

ODGJ yang berhasil dibebaskan dari pasung, selalu diawali dengan perawatan di RSJ.

"Selepas dari RSJ akan dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan puskemas dan poskeswa (Posyandu Kesehatan Jiwa). Poskeswa sangat membantu pasien di wilayah itu," tambah Heru.

Selain ODGJ rumahan, Dinkes juga menyasar ODGJ liar yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Karena tidak diketahui keluarganya, proses evakuasi lebih mudah, sebab tidak perlu mendapatkan izin.

Dinkes Tulungagung berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk membawa ODGJ liar ini ke RSJ dan Panti Rehabilitasi Sosial. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved