Polisi Gerebek Lokasi Penjualan Miras Berkedok Toko Sembako di Gresik Utara
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Peredaran minuman keras menjelang bulan suci Ramadan di wilayah Kabupaten Gresik terus diberantas.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda di wilayah Gresik Utara, yakni Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar, Jumat (21/2/2025) malam.
Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline "lapor Kapolres" adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.
Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek.
Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, Sabtu (22/2/2025) dini hari, Sat Resnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran miras di Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus.
Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain Membuat surat tanda penyitaan barang bukti, Menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan Melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
"Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres termasuk WhatsApp di nomor 0811-8800-2006, Instagram @kasubditjatraspmj dan @polresgresik_official, hingga TikTok dan media sosial lainnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," tutup Kapolres Gresik.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Pelatih Persebaya Sebut Striker Asing Diego Mauricio dalam Kondisi Siap |
|
|---|
| PGE Perkuat Fundamental Keuangan, Ekspansi Panas Bumi Menuju Kapasitas 1 Gigawatt |
|
|---|
| Liga Nusantara 1 Desember 2025, Gresik United Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah |
|
|---|
| Apa Kabar Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Tewaskan 63 Orang? Sebulan Berlalu, Ini Update Kasusnya |
|
|---|
| Dua Perguruan Tinggi Jawa Timur Unjuk Prestasi di QS Asia University Rankings 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Jumat-2122025-malam-Puluhan-botol-miras-berbagai-merk-disita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.