Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Hingga Akhir 2025
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (20/2/2025).
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan PPN-DTP sebesar 5 persen dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3 persen diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.
| Tidak Temukan Campuran Di Pertalite, Polres Tuban Pastikan Motor Rusak Bukan Karena Mengisi di SPBU |
|
|---|
| Panduan Doa Iftitah: Bacaan Sunnah di Awal Sholat yang Dianjurkan Rasulullah SAW |
|
|---|
| Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Tahun Ini Jumlah Penerima Bantuan Berkurang |
|
|---|
| Lirik Wakana Shllallahu Alaihi Wasallam Lengkap Arab, Latin dam Artinya |
|
|---|
| Tanggul Bengawan Solo Rp 40 Miliar Diterjang Banjir, DPRD Bojonegoro Heran Kerugian Hanya Rp 56 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/The-All-Electric-ID-Buzz.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.