Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Hingga Akhir 2025
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (20/2/2025).
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan PPN-DTP sebesar 5 persen dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3 persen diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.
Besaran Insentif Pak Zuhdi Guru di Demak yang Didenda Wali Murid Rp 25 Juta, Dibayar Triwulan |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini, 23 Juli 2025: Pagi hingga Sore Cerah, Tak Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Perluas Pangsa Pasar, Polytton Buka Showroom Mobil Listrik Pertama di Surabaya |
![]() |
---|
Semangati Peserta Lomba Film Pendek Literasi 2025 Nganjuk, Kang Marhaen: Tanamkan Mental Juara |
![]() |
---|
Stok Capai 63.849 Ton, Bulog Madiun Jamin Pasokan Beras Program SPHP Aman hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.