Berita Viral

Tak Gentar Diintimidasi usai Lapor Pemotongan PIP, Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Tegas: Harus Dilawan

Siswi SMA Negeri 7 Cirebon, Hanifah Kaliyah Ariij, mengaku dapat intimidasi setelah mengadu adanya pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube Kang Dedi Mulyadi
PUNGLI DI SMAN 7 CIREBON - Hanifah, siswi SMAN 7 Cirebon, menceritakan adanya pungutan liar (pungli) di sekolah kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. Hanifah diundang ke kediaman Dedi Mulyadi 

Bersama teman-temannya, ia mendiskusikan masalah ini dan menyimpulkan bahwa pemotongan dana sangat merugikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

"Kasihan kalau sampai ke adik-adik saya ataupun ke teman-teman saya yang kurang mampu."

"Saya dengar dari wali murid lain ada yang saking enggak punya, tapi karena takut enggak bisa bayar ke sekolah sampai terjerat pinjol demi bayar tagihan dari sekolah," ujar Hanifah.

Tanggapan Kemendikdasmen  

Baca juga: Buntut Hanifah Siswi SMA 7 Cirebon Bongkar Pungli dan Pemotongan PIP di Sekolah, Kejari Selidiki

Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. 

“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatka."

"Kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.

Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan. 

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.

Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved