Tawarkan Proyek Fiktif Dengan Mencatut Nama Unesa Surabaya, 2 Wanita Kantongi Rp 362 Juta

Kamis (13/2/2025), keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah menipu Mahendra Abdillah Kamil

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
MENCORENG KAMPUS - Dua terdakwa kasus tipu gelap dengan mengatasnakan kampus Unesa Surabaya, NR dan SRA diadili Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/2). Dua terdakwa mengaku menggarap proyek pengadaan barang untuk Kampus Unesa. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Waspada penipuan berkedok proyek fiktif. Dua wanita, masing-masing NR dan SRA nekat melakukan penipuan proyek dengan memakai nama Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya.

Kamis (13/2/2025), keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah menipu Mahendra Abdillah Kamil hingga Rp 362 juta. 

Jaksa Penuntut Umum, Ugik Rumantyo dalam dakwaannya menjelaskan, Mahendra awalnya mengenal NR dari SRA. Kepada Mahendra, Nisa mengaku sebagai pelaksana proyek sedangkan Sirotika sebagai pemilik pekerjaan. 

Dengan menunjukkan dua surat pesanan (SP) dari Unesa senilai masing-masing Rp 499,7 juta dan Rp 277,5 juta yang totalnya Rp 777,2 juta, kedua terdakwa menawari Mahendra untuk menjadi pemodal.

"Kedua terdakwa menjanjikan keuntungan 60 persen dari pekerjaan tersebut sehingga Mahendra tertarik dan setuju untuk menjadi pemodal dari tawaran tersebut," ungkap Jaksa Ugik dalam dakwaannya.

Mahendra lantas menyerahkan uang Rp 362 juta sebagai modal awal kepada para terdakwa. Mereka pergi ke kantor notaris untuk menandatangani perjanjian kerjasama. 

Keuntungan 60 persen serta modal hingga sekarang ternyata tak kunjung kembali.  "Terdakwa I dan terdakwa II hanya memberikan alasan yang tidak ada buktinya," terangnya.

Mahendra yang merasa curiga lantas mengirim surat kepada Unesa untuk mengkonfirmasi proyek tersebut. 

"Pihak Unesa Surabaya melalui R Danang Astri Lisdyantoro selaku Kasubdit Aset dan Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan dua SP tersebut dan tidak ada pekerjaan tersebut. Unesa juga tidak pernah mengeluarkan SP yang ditunjukkan terdakwa I dan II kepada Mahendra," tuturnya.

Setelah menyadari proyek tersebut fiktif, Mahendra melaporkan Nisa dan Sirotika ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Ugik mendakwa kedua terdakwa dalam penipuan dan merugikan Rp 362 juta. 

NR tak menampik perbuatannya. Ia mengaku butuh modal untuk membayar utang-utangnya. "Saya memang memberikan dokumen palsu kepada Sirotika untuk diberikan kepada Mahendra," kata NR.

Sedangkan SRA mengaku hanya membantu NR untuk mendapatkan pemodal. Ia tidak tahu bahwa surat pesanan itu palsu. Dari uang yang diserahkan Mahendra, SRA mendapatkan fee Rp 50 juta. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved