Sejumlah TokoDalam Sengketa di Lumajang Disegel Pemiliknya, Termasuk Tempat Praktik Dokter Gigi

Polemik bermula pada tahun 2010, saat Ervinawati hendak menjual lahannya dengan alasan kebutuhan finansial

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/Erwin Wicaksono (Erwin)
BANGUNAN BERSENGKETA - Beberapa pekerja memasang lembaran seng pada toko-toko yang bersengketa di MT Haryono, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Rabu (12/2/2025), setelah dikuasai penyewa selama 14 tahun. 


SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sejumlah tempat usaha dan tempat praktik dokter gigi jajaran pertokoan di Jalan MT Haryono, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, disegel, Rabu (12/2/2025).

Penyegelan bangunan itu dilakukan oleh kuasa hukum dari Ervinawati, warga Jogotrunan, Kabupaten Lumajang

Penyegelan bangunan dilakukan dengan memasang banner dan pemasangan kawat serta seng di pintu-pintu toko.

Ada lima objek bangunan yang dipasang segel, di antaranya terdapat tempat praktik dokter gigi.

Kuasa Hukum Ervinawati, Faisal Suhandi SH mengatakan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi putusan Pengadilan Negeri Lumajang No. 32/Pdt.G/2024/PN Lmj. Putusan tersebut dikeluarkan pada 6 Februari 2025.

"Kami selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan kepadaLutfi Irbawanto. Yang bersangkutan menguasai lahan ini selama 14 tahun. Pemblokiran aktivitas ini untuk mengamankan objek sengketa milik klien kami," ujar Faisal saat dikonfirmasi.

Faisal menambahkan, Ervinawati mengantongi legalitas kepemilikan lewat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 427 meter persegi di lahan tersebut.

Polemik bermula pada tahun 2010, saat Ervinawati hendak menjual lahannya dengan alasan kebutuhan finansial.

Kemudian tergugat Lutfi Irbawanto diketahui membeli lahan tersebut yang ditawarkan Ervinawati dengan harga Rp 675 juta.

"Ada kesepakatan dengan harga 675 juta pada tahun 2010. Lalu Lutfi hanya membayar 38 juta, dan langsung menempati tanah," ungkap Faisal.

Seiring waktu berjalan, Faisal menjelaskan lahan milik Ervinawati diketahui disewakan ke sejumlah orang dengan nilai sewa mulai Rp 30 juta per tahun. 

"Penyewa juga bisa menuntut kepada Lutfi karena ada 5 orang yang menjadi korban. Sewanya bervariatif, antara lain 10 tahun dengan sewa per tahun Rp 30 juta," jelas Faisal.

Sementara kuasa hukum Lutfi Irbawanto, Haris Eko Cahyono SH MH menuturkan pihaknya menyayangkan aksi penyegelan yang dilakukan kuasa hukum Ervinawati.

"Pada prinsipnya tersebut belum inkracht dan masih ada upaya hukum baik banding, kasasi atau PK. Jadi advokat harus memahami tata cara eksekusi. Eksekusi itu seharusnya dilakukan juru sita," beber Haris.

Menurut Haris, pemilik lahan masih harus dibuktikan lewat proses-proses upaya hukum yang dilakukan pihak tergugat usai putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lumajang.

"Gugatan melawan hukum memang dikabulkan sebagian, kami telah mendaftar banding. Ada akta bandingnya. Sehingga ini masih proses hukum, belum tahu sesungguhnya siapa pemilik tanah tersebut," ungkap Haris. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved